Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
494/Pdt.G/2024/PN Bks Moel Santoso Sayono 1.Endang Irawaty, SH
2.PT Bank Sahabat Sampoerna
3.Evi Nursamsiyati, SH
4.Rauwolfie Yudianto, SH
5.Anne Djoenardi, SH, MBA
6.Ibrohim
7.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
8.Donna Melany Isabella H
9.Badan Pertanahan Kotamadya Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 494/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moel Santoso Sayono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Kuswahyudi, SH MHMoel Santoso Sayono
Tergugat
NoNama
1Endang Irawaty, SH
2PT Bank Sahabat Sampoerna
3Evi Nursamsiyati, SH
4Rauwolfie Yudianto, SH
5Anne Djoenardi, SH, MBA
6Ibrohim
7Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
8Donna Melany Isabella H
9Badan Pertanahan Kotamadya Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebahagian:
2. Menyatakan Penggugat adalah suami yang sah dari Tergugat I dan cakap bertindak di dalam hukum;
3.Menyatakan objek perkara berupa 1 (satu) buah rumah tinggal seluas 254 M2 berdiri di atas 3 (tiga) bidang tanah seluas 270 M2 bersertipikat Hak Milik No. 1361/Jatikarya, No.1362/Jatikarya, No. 1363/Jatikarya, tercatat atas nama Nyonya Endang Irawaty, Sarjana Hukum, masing-masing bidang tanah seluas 70 M2, terletak di Perumahan Citra Grand Cibubur Blok B 8/27, RT 001/RW 011, Kel. Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Cibubur, Kota Bekasi, adalah Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat I;
4.Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam menandatangani Akta Perjanjian KreditĀ  No. 524 tanggal 16 Mei 2018, dibuat dihadapan Evi Nursamsiyati, SH, Notaris di Kabupaten Bekasi (Tergugat III) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 116/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat oleh Rauwolfie Yudianto, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Tergugat IV), dibuat tanpa persetujuan Penggugat sebagai suami Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
5.Menyatakan Akta Perjanjian KreditĀ  No. 524 tanggal 16 Mei 2018 antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat dihadapan notaris Evi Nursamsiyati, SH, (Tergugat III) berikut segala perubahan dan perpanjangannya, Batal Demi Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6.Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 116/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat oleh Rauwolfie Yudianto, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Tergugat IV) Batal Demi Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7.Menyatakan Akta Peralihan Hak Atas Piutang (Cessie) No. 13 tanggal 13 Oktober 2023 yang dibuat oleh Anne Djoenardi, SH, MBA, notaris di Jakarta Selatan (Tergugat V) Batal Demi Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8.Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi (Tergugat VII) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 06858/2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bekasi (Turut Tergugat), atas Objek Perkara berupa 1 (satu) buah rumah tinggal seluas 254 M2, berdiri di atas tanah bersertipikat Hak Milik No. 1361/Jatikarya, Hak Milik No. 1362/Jatikarya, Hak Milik No. 1363/Jatikarya, terletak di di Perumahan Citra Grand Cibubur Blok B 8/27, RT 001/RW 011, Kel. Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Cibubur, Kota Bekasi, Batal Demi Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9.Menyatakan Akta Risalah Lelang No. 239/08.02/2024-01 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi (Tergugat VI) pada tanggal 30 Mei 2024, Batal Demi Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10.Menghukum sdri. Donna Melany Isabella H. (Tergugat VIII) atau siapapun yang menguasai Objek Perkara serta Sertipikat Hak Milik No.1361/Jatikarya, No.1362/Jatikarya, No.1363/Jatikarya, untuk menyerahkan kembali Objek Perkara berikut seluruh sertipikatnya kepada Penggugat;
11.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret atau membatalkan proses balik nama yang diajukan oleh Tergugat VIII;
12.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik Kerugian Materiel maupun Immateriel seluruhnya sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah);
13.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Sita Revindikasi) atas Objek Perkara berupa 1 (satu) buah rumah tinggal seluas 254 M2, berdiri di atas tanah bersertipikat Hak Milik No. 1361/Jatikarya, Hak Milik No. 1362/Jatikarya, Hak Milik No. 1363/Jatikarya, terletak di di Perumahan Citra Grand Cibubur Blok B 8/27, RT 001/RW 011, Kel. Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Cibubur, Kota Bekasi;
14.Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
15.Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak