INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
518/Pdt.Bth/2024/PN Bks | 1.PT Cipta Cahaya Kencana Motor 2.Richard Herman Tjahjar |
2.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bekasi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 518/Pdt.Bth/2024/PN Bks | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan ini untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA TERLAWAN telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan lelang eksekusi tersebut terhadap Sebidang tanah seluas 240m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam di atasnya sesuai SHM No. 6845, terdaftar atas nama Richard Herman Tjahyar, terletak di Blok/No Kav D.7 -17 setempat dikenal Jalan Sembakung Blok D.7 No. 17, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (“Objek”) dengan nilai limit Rp 1.300.000.000, tidak sah dan batal demi hukum;
4.Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |