INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
299/Pdt.P/2024/PN Bks | RIESA KURNIAWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 299/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Sabtu, 15 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan bahwa pada tahun 1995 telah meninggal dunia seorang Perempuan yang bernama Enok Sukaesih yang meninggal di Taman Wisma Asri Blok C13/16 RT.001 RW.006, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota BekasiĀ Provinsi Jawa Barat dan dimakamkan di Cimahi.
3.Meminta kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Enok Sukaesih tersebut.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon, menurut ketentuan yang berlaku |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |