Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.B/2024/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. MUHAMMAD SALMAN Als Man Bin AMAD ROYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 302/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3447 /M.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SALMAN Als Man Bin AMAD ROYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD SALMAN Alias MAN Bin AMAD ROYANI Bersama-sama dengan terdakwa ANJAY ALIAS JAY (DPO) pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024 sekitar jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Palem II Rt.003 Rw.005 Kelurahan.Harapan Mulya Kecamatan. Medan Satria Kota Bekasi,  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa MUHAMMAD SALMAN Alias MAN Bin AMAD ROYANI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa secara bersama-sama dengan ANJAY Alias JAY (DPO) pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024 sekitar jam 03.30 WIB bertempat di Jl. Palem II Rt.003 Rw.005 Kelurahan.Harapan Mulya Kecamatan. Medan Satria Kota Bekasi, telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic 150R, No.Pol. B-4477-KFP milik saksi EKKI MAULANA.
  • Berawal Terdakwa dan ANJAY Alias JAY (DPO) yang telah sepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024 sekitar jam 03.30 WIB. berangkat dengan mengendarai sepeda motor  milik ANJAY Alias JAY (DPO), dimana ANJAY Alias JAY yang mengendarai didepan sedangkan Terdakwa membonceng dibelakang.
  • Bahwa sekitar jam 03.30 WIB sampai di Jl. Palem II, RT. 003/RW. 005, Kelurahan Marapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic 150R, No.Pol. B-4477-KFP yang diparkir diparkir didepan rumah, selanjutnya ANJAY Alias JAY menghentikan sepeda motornya.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa mengamati disekitar tidak ada orang selanjutnya Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan langsung menuju sepeda motor Honda Sonic 150R, No.Pol. B-4477-KFP, sedangkan ANJAY Alias JAY tetap diatas sepeda motornya sambil mengamati bila ada orang.
  • Bahwa setelah Terdakwa berada didekat sepeda motor Honda Sonic 150R, No.Pol. B-4477-KFP, selanjutnya dengan menggunakan kunci leter T, Terdakwa langsung mengontak sehingga sepeda motor tersebut bisa pada posisi On, selanjutnya Terdakwa mendorong kejalan.
  • Bahwa setelah agak jauh selanjutnya Terdakwa menaiki dan menghidupkan sepeda motor untuk dibawa ke rumah kontrakan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berniat menjual sepeda motor tersebut melalui media Facebook dan ketika saksi EKKI MAULANA mengetahui sepeda motornya tidak ada selanjutnya saksi EKKI MAULANA memberitahu kepada saksi NUR ROHMAN untuk mencarinya.
  • Bahwa selanjutnya saksi NUR ROHMAN membuka dan mencari di Facebook dan menemukan ada sepeda motor Honda Sonic 150R ingin dijual dengan cara COD dan dan selanjutnya saksi NUR ROHMAN mengajak bertemu dengan Terdakwa sehingga disepakati bertemu di sekitar Gran Cakung Jakarta Timur, sehingga Terdakwa dan barang bukti motor Honda Sonic 150R diamankan. Dan Terdakwa mengaku benar telah mengambil sepeda motor tersebut pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024 sekitar jam 07.30 WIB, bertempat di  Jl. Palem II, RT. 003/RW. 005, Kelurahan Marapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi EKKI MAULANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar                                      Rp. 12.000.000,-(dua belas juta  rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya