Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Bks SAIFUL HADI, SH PT ANUGERAH DUTA MANDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIFUL HADI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI YANI, S.H.M.HSAIFUL HADI, SH
Tergugat
NoNama
1PT ANUGERAH DUTA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 400.078.690,00
Petitum

1.    Mengabulkan  gugatan  Penggugat  untuk  seluruhnya;
    
2.    Membatalkan Surat Konfirmasi Unit, tanggal 8 Oktober 2012 yang dibuat oleh Tergugat dengan segala kobsekwensi hukumnya ;
    
3.    Menyatakan  sah  dan  berharga  sita  jaminan  yang  telah  diletakkan  terhadap :
    
-   1 (satu) unit Kios Flamboyan UG/30, Kemang View Apartemen ,  yang setempat dikenal umum dan terletak di Jl. Raya Pekayon, No. 2A, Rt. 003, Rw. 020,Pekayon Jaya, Bekasi Selatan,Jawa Barat ;
    
4.    Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat yang mengakibatkan terjadinya kerugian bagi Penggugat ;
    
5.  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.786.900 (seratus juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dan juga kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)  kepada Penggugat dengan secara tunai, seketika dan sekaligus lunas setelah adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,  total sebesar Rp. 400.078.690,-  (Terbillang: empat ratus juta tujuh puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), perhari keterlambatan menjalankan keputusan, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini diputus oleh yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi ;
    
7.    Menyatakan  putusan  ini  dapat  dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada bantahan,  banding  maupun  kasasi  (uit voebaar bij voerraad);
    
8.    Menghukum Tergugat  untuk membayar  biaya  perkara  ini  menurut  hukum.

Atau,

Apabila  yang  Mulia  Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Bekasi,yang  memeriksa dan mengadili perkara in-casu berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa  (Ex Aequo Et Bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak