Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Bks Abid Akbar Aziz Pawallang 1.aditya/Didit
2.Imbran Hangga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abid Akbar Aziz Pawallang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1aditya/Didit
2Imbran Hangga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat l, dan Tergugat Il,, mela
3.kukan Perbuatan Melawan Hukum.
4.Menghukum Tergugat l, dan Tergugat Il  untuk memulihkan kehormatan dan nama baik Penggugat, dengan meminta ma'af kepada Penggugat melalui surat kabar dengan peredaran nasional dalam 1 (Satu) Halaman Penuh yaitu Surat Kabar "Kompas, Surat Kabar "Media Indonesia", dan Surat Kabar "Republika". Selama 30 Hari Berturut-turut
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sekaligus dan seketika, yang perinciannya sebagai berikut:
-Kerugian Materill, terdiri dari Hilangnya Kepercayaan Penggugat terhadap Anggota Pengemudi Seluruh Indonesia Bersatu dan yang Menimbulkan Kerugian yang nilainya sebesar Rp.500.000.000 (Lima ratus Juta Rupiah)
-Kerugian Immateril antara lain sangat sulitnya memulihkan kehormatan dan nama baik serta kepercayaan Anggota Pengemudi Seluruh Indonesia Bersatu terhadap Penggugat, Maka Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp.100.000.000 (lima ratus juta rupiah)
6.Bahwa Kerugian Materil dan Inmateril yang terbit tidak akan Penggugat Gunakan Untuk kepentingan Pribadi Penggugat Melainkan akan Penggugat serahkan kepada Yayasan Sekolah Qur’an Adelia Tholkhah Yang Dalam kegiatannya Memberikan Pelajaran Nilai-nilai islami pada anak-anak Usia Sekolah agar Kedepannya anak-anak tersebut memiliki akhlak dan sikap yang baik dan Berguna Bagi bangsa dan Negara
7.Menghukum Tergugat l dan  Tergugat Il, untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak