Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Ipan Hermawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Pahala, S.H.PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Ipan Hermawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 305.332.500,00
Petitum
A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN SITA JAMINAN
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
2.Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
 
B. DALAM POKOK PERKARA 
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0006019057-001 tertanggal 4 Januari 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
3.Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00065699.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum; 
4.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Toyota-All new Yaris- S TRD Sportivo 1.5 A/T, Tahun 2019, Warna Kuning Metalik, Nomor Mesin 2NRX477396, Nomor Rangka MHFK23F30K2070048, Nomor Polisi B2881KGV (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan dan/atau Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar  Rp. 305.332.500,,- (Tiga Ratus Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan; 
6.Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Toyota-All new Yaris- S TRD Sportivo 1.5 A/T, Tahun 2019, Warna Kuning Metalik, Nomor Mesin 2NRX477396, Nomor Rangka MHFK23F30K2070048, Nomor Polisi B2881KGV (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00890899.AH.05.01 TAHUN 2023;
7.Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Kp. Ciketing, RT/RW 03/01, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat 17154;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
9.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak