Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
554/Pid.B/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. 1.DEDE SAPUTRA Bin AGUS
2.LINDA SARI Binti JUNAEDI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 554/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6931/M.2.17/Eoh.2/10/2014
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SAPUTRA Bin AGUS[Penahanan]
2LINDA SARI Binti JUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

       Bahwa Terdakwa DEDE SAPUTRA bin AGUS bersama-sama dengan terdakwa LINDA SARI binti JUNAEDI pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu waktu lain di tahun 2024 bertempat di Rumah Perumahan Boulevard Hijau Blok G.1 No.38 Rt.007 Rw.024 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa LINDA SARI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah saksi korban FITRI DESIYANTI ingin berhenti bekerja, kemudian terdakwa LINDA SARI ingin pulang ke Tangerang, selanjutnya terdakwa DEDE SAPUTRA yang kerja dirumah saksi korban FITRI DESIYANTI sebagai supir meminjam 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2013 warna abu-abu muda metalik No.Pol B 1119 KOO No.Rangka MRHDD286ODP316067 No.Mesin L13Z51211183 kurang lebih seharga Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) milik saksi korban FITRI DESIYANTI untuk menyakinkan saksi korban FITRI DESIYANTI dengan alasan untuk mengantarkan terdakwa LINDA SARI ke Tangerang dengan menggunakan mobil tersebut;

 

 

  • Bahwa karena terdakwa DEDE SAPUTRA sudah bekerja sebagai supir dengan saksi korban FITRI DESIYANTI selama 4 (empat) tahun maka saksi korban FITRI DESIYANTI percaya dan yakin kepada terdakwa DEDE SAPUTRA selanjutnya menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2013 warna abu-abu muda metalik No.Pol B 1119 KOO No.Rangka MRHDD286ODP316067 No.Mesin L13Z51211183 berikut uang bensin sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2013 warna abu-abu muda metalik No.Pol B 1119 KOO No.Rangka MRHDD286ODP316067 No.Mesin L13Z51211183 dalam penguasaan terdakwa DEDE SAPUTRA dan terdakwa LINDA SARI kemudian tanpa izin dari saksi korban FITRI DESIYANTI mobil tersebut dibawa terdakwa DEDE SAPUTRA bersama terdakwa LINDA SARI ke daerah Palembang, selanjutnya terdakwa DEDE SAPUTRA menghubungi saksi korban FITRI DESIYANTI berpura-pura mengatakan akan pulang ke Bekasi di hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 dan saksi korban FITRI DESIYANTI mengizinkannya;

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 saksi korban FITRI DESIYANTI menghubungi handphone terdakwa DEDE SAPUTRA akan tetapi sudah tidak bisa dihubungi, kemudian saksi korban FITRI DESIYANTI mengecek GPS yang dipasang di mobil yang ternyata GPS sudah diputus di daerah Palembang Sumatera Selatan, dan setelah saksi korban FITRI DESIYANTI menunggu beberapa hari mobil tidak dikembalikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 saksi STEVERD SONDAK langsung berangkat ke Palembang Sumatera Selatan dan setelah di cek GPS dimatikan di daerah Desa Pengentaan Kecamatan Muluk Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, yang akhirnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 ketika saksi STEVERD SONDAK melintas di daerah Prabumulih Sumatera Selatan melihat 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2013 warna abu-abu muda metalik No.Pol B 1119 KOO No.Rangka MRHDD286ODP316067 No.Mesin L13Z51211183 yang dikendarai terdakwa DEDE SAPUTRA bersama dengan terdakwa LINDA SARI selanjutnya saksi STEVERD SONDAK berhentikan dan langsung mengamankan terdakwa DEDE SAPUTRA dan terdakwa LINDA SARI untk dibawa ke kantor Polisi terdekat yang selanjutnya di jemput oleh Anggota Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut;

 

    Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Atau

Kedua

     Bahwa Terdakwa DEDE SAPUTRA bin AGUS bersama-sama dengan terdakwa LINDA SARI binti JUNAEDI pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu waktu lain di tahun 2024 bertempat di Rumah Perumahan Boulevard Hijau Blok G.1 No.38 Rt.007 Rw.024 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa karena terdakwa DEDE SAPUTRA sudah bekerja sebagai supir dengan saksi korban FITRI DESIYANTI selama 4 (empat) tahun maka saksi korban FITRI DESIYANTI menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2013 warna abu-abu muda metalik No.Pol B 1119 KOO No.Rangka MRHDD286ODP316067 No.Mesin L13Z51211183 berikut uang bensin sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2013 warna abu-abu muda metalik No.Pol B 1119 KOO No.Rangka MRHDD286ODP316067 No.Mesin L13Z51211183 dalam penguasaan terdakwa DEDE SAPUTRA dan terdakwa LINDA SARI kemudian mobil tersebut dibawa terdakwa DEDE SAPUTRA bersama terdakwa LINDA SARI ke daerah Palembang, selanjutnya terdakwa DEDE SAPUTRA menghubungi saksi korban FITRI DESIYANTI yang mengatakan bahwa akan pulang ke Bekasi di hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 dan saksi korban FITRI DESIYANTI mengizinkannya;

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 saksi korban FITRI DESIYANTI menghubungi handphone terdakwa DEDE SAPUTRA akan tetapi sudah tidak bisa dihubungi, kemudian saksi korban FITRI DESIYANTI mengecek GPS yang dipasang di mobil yang ternyata GPS sudah diputus di daerah Palembang Sumatera Selatan, dan setelah saksi korban FITRI DESIYANTI menunggu beberapa hari mobil tidak dikembalikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 saksi STEVERD SONDAK langsung berangkat ke Palembang Sumatera Selatan dan setelah di cek GPS dimatikan di daerah Desa Pengentaan Kecamatan Muluk Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, yang akhirnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 ketika saksi STEVERD SONDAK melintas di daerah Prabumulih Sumatera Selatan melihat 1 (satu) unit mobil Honda Brio tahun 2013 warna abu-abu muda metalik No.Pol B 1119 KOO No.Rangka MRHDD286ODP316067 No.Mesin L13Z51211183 yang dikendarai terdakwa DEDE SAPUTRA bersama dengan terdakwa LINDA SARI selanjutnya saksi STEVERD SONDAK berhentikan dan langsung mengamankan terdakwa DEDE SAPUTRA dan terdakwa LINDA SARI untk dibawa ke kantor Polisi terdekat yang selanjutnya di jemput oleh Anggota Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut;

 

            Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya