Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk.: PDM – 145/II/Bksi/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG Bin MARWAWI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta,
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
11 November 2001 (22 th),
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia,
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Rawa Kuning RT.008/007 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung - Jakarta Timur, NIK : 3175061111010009.-
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam,
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
MUCHTAR Als MUHTAR Bin M. RUSLI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta,
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
01 Januari 1995 (29 th),
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia,
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pulo Gebang RT.006/003 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung - Jakarta Timur, NIK : 3175061011950009
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam,
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD,
|
|
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
Ditahan Jenis Rutan:
ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG Bin MARWAWI
-
|
Oleh Penyidik
|
:
|
27 April 2024 s/d 16 Mei 2024
|
-
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Kajari selaku JPU
OlehPenuntut Umum
|
:
:
|
17 Mei 2024 s/d 25 Juni 2024
25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024
|
Ditahan Jenis Rutan:
MUCHTAR Als MUHTAR Bin M. RUSLI
-
|
Oleh Penyidik
|
:
|
29 April 2024 s/d 18 Mei 2024
|
-
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Kajari selaku JPU
OlehPenuntutUmum
|
:
:
|
19 Mei 2024 s/d 20 27 Juni 2024
25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024
|
- DAKWAAN :
Pertama
--------Bahwa terdakwa 1. ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG Bin MARWAWI bersama sama dengan terdakwa 2. MUCHTAR Als MUHTAR Bin M. RUSLI pada Hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 jam 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya tanpa hak telah mengambil barang yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 saksi MUHAMAD RISKY pulang kerja sekitar jam 04.20 WIB dengan mengendari sepeda motor No. Pol.: B-4586-SSH di Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi saksi MUHAMAD RISKY diikiutin oleh 03 (tiga) orang berboncengan dengan 01 (satu) motor kemudian saksi MUHAMAD RISKY dipepet dan setelah berhenti 02 (dua) orang langsung turun dari sepeda motor tersebut dan salah satu orang langsung menyabet dengan celurit yang dibawanya ke arah saksi MUHAMAD RISKY namun tidak mengenai saksi MUHAMAD RISKY karena menghindar dan langsung kabur / lari menyelamatkan diri, selanjutnya sekitar jam 10.00 WIB saksi MUHAMAD RISKY mengecek sekitar TKP untuk mencari CCTV yang ada namun tidak menemukan CCTV di sekitar TKP dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat yakni Polsek Bekasi Barat guna pengusutan lebih lanjut
- Bahwa atas laporan saksi MUHAMAD RISKY Nomor LP / B / 144 / III / 2023 / SPKT / Sek Bks Barat / Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 08 Maret 2024 saksi SUTARTO, saksi HERI PURWANTO , saksi SARIP HIDAYAT yang merupakan anggota Polisi memdapat informasi dari warga masyarakat yang dapat di percaya atas informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 23.00 WIB saksi SUTARTO, saksi HERI PURWANTO, saksi SARIP HIDAYAT mendatangi Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur, saksi SUTARTO, saksi HERI PURWANTO , saksi SARIP HIDAYAT melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG bersama saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan Terpisah) setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan introgasi singkat terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG mengakui telah melakukan perampasan sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH dengan cara terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG dan JONATAN Als JO dan terdakwa MUHTAR) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No. Pol. milik JONATAN Als JO, yang membawa / joki motor terdakwa MUHTAR, terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG duduk di tengah dan JONATAN Als JO duduk paling belakang dengan membawa senjata tajam jensi Celurit, dan ketika di Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI dan JONATAN Als JO (DPO) melihat saksi MUHAMAD RISKY yang sedang mengendari sepeda motor honda Beat dan kemudian terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI dan JONATAN Als JO (DPO) memepet dan setelah berhenti JONATAN Als JO (DPO) langsung turun dan menyabet dengan celurit yang dibawanya ke arah saksi MUHAMAD RISKY, namun tidak mengenai saksi MUHAMAD RISKY angsung kabur / lari dan meninggalkan sepeda motor kemudian terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG mengambil dan membawa sepeda motor tersebut, sedangkan JONATAN Als JO (DPO) berboncengan bersama terdakwa MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI menunju kearah Pulo Gebang – Cakung Jakarta Timur, dan berhenti di Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur dan bertemu dengan saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) yang kemudian terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI dan JONATAN Als JO (DPO) meminta kepada saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) untuk menjual motor dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN dan terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG menyimpan celurit tersebut di pot kembang sekitar warkop WARNONG .
- Bahwa pada Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.00 WIB saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) memberi kabar bahwa sepeda motor sudah laku dan kemudian terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI dan JONATAN Als JO (DPO) bertemu lagi di Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur selanjutnya saksi . KEVIN REYNARD Als KEPIN berkata bahwa motor tersebut laku Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan uang tersebut kemudian bagi-bagi, terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sdr. JONATAN Als JO mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sdr. MUHTAR mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sdr. KEVIN REYNARD Als KEPIN mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli minuman – minuman keras.
- Bahwa atas Pengakuan terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG dan saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) kemudian saksi saksi SUTARTO , saksi HERI PURWANTO , saksi SARIP HIDAYAT pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 20.30 wib menjemput MUCHTAR Als MUHTAR di rehabilitasi di SAHABAT” Jl. Ir. H. Juanda Kel. Rempoa Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan – Banten setelah di introgasi terdakwa mengakui perbuatannya.
- Bahwa akibat perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG dan MUCHTAR Als MUHTAR dan saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) saksi MUHAMAD RISKY mengalami kerugian 01 (satu) unit sepeda motor roda 2 merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH kurang lebih dengan harga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)..
--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP
Atau Kedua
--------Bahwa terdakwa 1. ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG Bin MARWAWI bersama sama dengan terdakwa 2. MUCHTAR Als MUHTAR Bin M. RUSLI pada Hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 jam 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih , yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 saksi MUHAMAD RISKY pulang kerja sekitar jam 04.20 WIB dengan mengendari sepeda motor No. Pol.: B-4586-SSH di Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi saksi MUHAMAD RISKY diikiutin oleh 03 (tiga) orang berboncengan dengan 01 (satu) motor kemudian saksi MUHAMAD RISKY dipepet dan setelah berhenti 02 (dua) orang langsung turun dari sepeda motor tersebut dan salah satu orang langsung menyabet dengan celurit yang dibawanya ke arah saksi MUHAMAD RISKY namun tidak mengenai saksi MUHAMAD RISKY karena menghindar dan langsung kabur / lari menyelamatkan diri, selanjutnya sekitar jam 10.00 WIB saksi MUHAMAD RISKY mengecek sekitar TKP untuk mencari CCTV yang ada namun tidak menemukan CCTV di sekitar TKP dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat yakni Polsek Bekasi Barat guna pengusutan lebih lanjut
- Bahwa atas laporan saksi MUHAMAD RISKY Nomor LP / B / 144 / III / 2023 / SPKT / Sek Bks Barat / Restro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 08 Maret 2024 saksi SUTARTO, saksi HERI PURWANTO , saksi SARIP HIDAYAT yang merupakan anggota Polisi memdapat informasi dari warga masyarakat yang dapat di percaya atas informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar jam 23.00 WIB saksi SUTARTO, saksi HERI PURWANTO, saksi SARIP HIDAYAT mendatangi Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur, saksi SUTARTO, saksi HERI PURWANTO , saksi SARIP HIDAYAT melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG bersama saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan Terpisah) setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan introgasi singkat terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG mengakui telah melakukan perampasan sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH dengan cara terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG dan JONATAN Als JO dan terdakwa MUHTAR) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No. Pol. milik JONATAN Als JO, yang membawa / joki motor terdakwa MUHTAR, terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG duduk di tengah dan JONATAN Als JO duduk paling belakang dengan membawa senjata tajam jensi Celurit, dan ketika di Jl. Harapan Baru Regency RT.006/014 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI dan JONATAN Als JO (DPO) melihat saksi MUHAMAD RISKY yang sedang mengendari sepeda motor honda Beat dan kemudian terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI dan JONATAN Als JO (DPO) memepet dan setelah berhenti JONATAN Als JO (DPO) langsung turun dan menyabet dengan celurit yang dibawanya ke arah saksi MUHAMAD RISKY, namun tidak mengenai saksi MUHAMAD RISKY angsung kabur / lari dan meninggalkan sepeda motor kemudian terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG mengambil dan membawa sepeda motor tersebut, sedangkan JONATAN Als JO (DPO) berboncengan bersama terdakwa MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI menunju kearah Pulo Gebang – Cakung Jakarta Timur, dan berhenti di Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur dan bertemu dengan saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) yang kemudian terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI dan JONATAN Als JO (DPO) meminta kepada saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) untuk menjual motor dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN dan terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG menyimpan celurit tersebut di pot kembang sekitar warkop WARNONG .
- Bahwa pada Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 15.00 WIB saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) memberi kabar bahwa sepeda motor sudah laku dan kemudian terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG terdakwa MUCHTAR ALS MUHTAR BIN M. RUSLI dan JONATAN Als JO (DPO) bertemu lagi di Warkop ”WARNONG” Jl. Rawa Bebek RT.002/001 Kel. Pulo Gebang Kec. Cakung Jakarta Timur selanjutnya saksi . KEVIN REYNARD Als KEPIN berkata bahwa motor tersebut laku Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan uang tersebut kemudian bagi-bagi, terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sdr. JONATAN Als JO mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sdr. MUHTAR mendapatkan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sdr. KEVIN REYNARD Als KEPIN mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli minuman – minuman keras.
- Bahwa atas Pengakuan terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG dan saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) kemudian saksi saksi SUTARTO , saksi HERI PURWANTO , saksi SARIP HIDAYAT pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 20.30 wib menjemput MUCHTAR Als MUHTAR di rehabilitasi di SAHABAT” Jl. Ir. H. Juanda Kel. Rempoa Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan – Banten setelah di introgasi terdakwa mengakui perbuatannya.
- Bahwa akibat perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa ANDIKA PAMUNGKAS Als ENTONG dan MUCHTAR Als MUHTAR dan saksi KEVIN REYNARD Als KEPIN (penuntutan terpisah) saksi MUHAMAD RISKY mengalami kerugian 01 (satu) unit sepeda motor roda 2 merk Honda Beat, warna Hitam, tahun 2023, No. Pol.: B-4586-SSH kurang lebih dengan harga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)..
--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP |