Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
545/Pdt.G/2024/PN Bks PT. Guna Alam Jaya Abadi PT. Sinohydro Corporation Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 545/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Guna Alam Jaya Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Supriyanto, S.H.PT. Guna Alam Jaya Abadi
Tergugat
NoNama
1PT. Sinohydro Corporation
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  
2.Menyatakan Perjanjian Pembelian Skrap Baja dengan Nomor HSRCC.PT.SCHL/SE2/WS/DW/001-2024 yang dibuat pada Tanggal 09 Maret 2024 adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat;  
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;  
4.Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah); 
5.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat, yakni: 
a.Kerugian Materiil sebesar Rp453.050.000,-  (empat ratus lima puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah); 
b.Kerugian Immateril sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); 
6.Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas asset Tergugat berupa 
Aset perusahaan Tergugat berupa Skrap Baja yang berada di Jl. Purwakarta Bandung Rt 01 Rw 01 Desa Cilalawi Kec Sukatani Kab Purwakarta dan /atau Perumahan Taman Vila Baru Blok i No. 17 pekayon jaya kota Bekasi, adapun sita yang diletakkan terhadap Skrap besi tersebut jumlahnya senilai dengan kerugian materil dan immateril yang dialami Penggugat, yakni sebesar Rp1.453.050.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah);  
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan; 
8.Memerintahkan agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding kasasi dan upaya-upaya hukum lainnya (uit voorbaar bijvoraad); 
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak