INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
545/Pdt.G/2024/PN Bks | PT. Guna Alam Jaya Abadi | PT. Sinohydro Corporation | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 545/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Pembelian Skrap Baja dengan Nomor HSRCC.PT.SCHL/SE2/WS/DW/001-2024 yang dibuat pada Tanggal 09 Maret 2024 adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat, yakni:
a.Kerugian Materiil sebesar Rp453.050.000,- (empat ratus lima puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah);
b.Kerugian Immateril sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
6.Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas asset Tergugat berupa
:
Aset perusahaan Tergugat berupa Skrap Baja yang berada di Jl. Purwakarta Bandung Rt 01 Rw 01 Desa Cilalawi Kec Sukatani Kab Purwakarta dan /atau Perumahan Taman Vila Baru Blok i No. 17 pekayon jaya kota Bekasi, adapun sita yang diletakkan terhadap Skrap besi tersebut jumlahnya senilai dengan kerugian materil dan immateril yang dialami Penggugat, yakni sebesar Rp1.453.050.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
8.Memerintahkan agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding kasasi dan upaya-upaya hukum lainnya (uit voorbaar bijvoraad);
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |