INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G.S/2024/PN Bks | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota | Global Haditech | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 364.455.312,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp364.455.312,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh lima tiga ratus dua belas);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |