Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.Bth/2025/PN Bks Moel Santoso Sayono 1.Donna Melany Isabella H
2.Endang Irawaty, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 160/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moel Santoso Sayono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Kuswahyudi, SH MHMoel Santoso Sayono
Tergugat
NoNama
1Donna Melany Isabella H
2Endang Irawaty, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima gugatan perlawanan PELAWAN EKSEKUSI untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang beriktikad Baik;
3.Mengabulkan permohonan PELAWAN agar Eksekusi Pengosongan yang ditetapkan melalui keputusan Nomor 30/Eks.Ris.Lelang/2024/PN Bks Jo.  Nomor 329/08.02/2024-01, dinyatakan DITOLAK atau DIBATALKAN atau DITUNDA hingga diperolehnya putusan perkara No. 494/Pdt.G/2024/PN.BKS berkekuatan hukum tetap (In Kracht van Gewijsde);
4.Menyatakan objek Eksekusi berupa 1 (satu) buah rumah tinggal seluas 254 M2 berdiri di atas 3 (tiga) bidang tanah seluas 270 M2 bersertipikat Hak Milik No. 1361/Jatikarya, No.1362/Jatikarya, No. 1363/Jatikarya, masing-masing bidang tanah seluas 70 M2, terletak di Perumahan Citra Grand Cibubur Blok B 8/27, RT 001/RW 011, Kel. Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Cibubur, Kota Bekasi, adalah Harta Bersama antara PELAWAN dan TERLAWAN II tetap dihuni/ditinggali oleh PELAWAN DAN TERLAWAN II;
5.Membebankan biaya perkara gugatan perlawanan ini pada TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng atau menurut hukum;
6.Menghukum Para TURUT TERLAWAN, yakni  TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN IV, TURUT TERLAWAN V, TURUT TERLAWAN VI dan TURUT TERLAWAN VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak