Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Bks Yuliana Kepala Kepolisian Sektor Bantar gebang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yuliana
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Bantar gebang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya, dan
membebaskan tersangka Raska Ramadan dari tahanan serta bebas dari segala tuntutan
hukum;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan
Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana oleh Polsek Bantar Gebang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum
dan oleh karenanya penetapan tersangka Anak Raka Ramadan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. Bahwa sama sekali tidak ditemukan alat bukti dan/ atau barang bukti atas dugaan tindak
pidana serta terdapat saksi-saksi yang bersaksi bahwa Raska Ramadan tidak terlibat, maka
sudah sepatutnya Riska Ramadhan Wajib Dikeluarkan dari Tahanan dan Dibebaskan dari
segala Tuntutan Hukum.
Bukti video penyidikan yang ditunjukkan oleh Polisi/Penyidik pun tidak sahih karena menyalahi
prosedur penyidikan.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh
Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang
berlaku.
7. Meminta Restitusi baik Materil maupun Inmateril sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Bahwa Ruang lingkup perkara praperadilan, antara lain tentang tuntutan ganti kerugian karena

tersangka, terdakwa atau terpidana ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan
tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 ayat (1) KUHAP). Pihak yang dirugikan
menurut hukum wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi (remedy and rehabilitation), sesuai
dengan sistem peradilan kita yang menganut doktrin “civil law system”. Ini mengandung
pengertian hukum bahwa tuntutan ganti kerugian dapat diajukan melalui persidangan
praperadilan di pengadilan negeri akibat adanya tindakan yang merugikan pada tingkat :
Penyidikan di Kepolisian, Penuntutan di Kejaksaan, dan Peradilan di Pengadilan.
pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa

“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-
undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak

menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Kota Bekasi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara Anak Raska
Ramadan dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang memeriksa Permohonan
Anak Raska Ramadan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya