Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DHONI FERISKA bin (alm) ABDUL KARIM pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di PT Subur Makmur Utama Jalan Cikunir Raya No.83 Rt.07/01 Kelurahan Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekas atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya terhadap barang tersebut disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sekitar 1 (satu) tahun yang lalu atau sekitar tahun 2023 dari bulan 21 Oktober 2023 Terdakwa mulai bekerja di PT Subur Makmur Utama sebagai SALES berdasarkan Surat Keputusan No.2024/MNG/SKM/VI/012 yang bertugas menjual produk AIDA bubuk cabe dan Saos Swan ke Toko-Toko dan juga yang melakukan penagihan terhadap toko yang kemudian uang hasil penagihan di setorkan ke PT Subur Makmur Utama Cabang Bekasi Kota dimana terdakwa menerima gaji pokok perbulan sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan jika mencapai target penjualan mendapatkan insentive atau penghasilan tambahan diluar gaji sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa awalnya saksi YOHANNES DEWANGKOROJATI bersama Tim Admin dari PT Subur Makmur Utama Cabang Bekasi melakukan validasi ke beberapa toko yang ternyata ditemukan selisih dari bulan April dan Mei 2024 dan setelah melakukan kunjungan dari beberapa toko yang telah melakukan kunjungan ternyata didapatkan pengakuan dari beberapa toko telah melakukan penyerahan terhadap faktur tersebut dan sudah diserahkan uang hasil penjualannya kepada terdakwa yang ternyata uang hasil penagihan tersebut tidak disetorkan ke kantor PT Subur Makmur Utama.
- Bahwa adapun cara terdakwa melakukan penagihan ataupun penjualan, dimana terdakwa selalu membawa faktur penagihan dengan datang ke Toko-toko dengan maksud untuk menagih uang tagihan, Adapun 5 (lima) toko yang didatangin terdakwa yaitu :
- Toko Ziqra alamat Pasar Jatiasih Kota Bekasi telah menyerahkan hasil penjualan kepada terdakwa sebesar Rp.4.744.000,- (empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) tertanggal pada akhir April 2024 dengan No.Faktur SMU24C000095 tanggal 18 Maret 2024;
- Toko Abel Plastik alamat Pasal Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi telah menyerahkan uang hasil penjualan kepada terdakwa sebesar Rp.9.397.500,- (Sembilan juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tertanggal akhir bulan mei 2024 dengan No faktur SMU24C000068 tanggal 13 Maret 2024;
- Toko LASKAR FRICHIKEN Alamat Pasar Kecapi Jatiwarna Kota Bekasi telah menyerahkan uang hasil penjualan kepada Sdr DHONI FERISKA Rp. 710.000,-(tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal awal bulan mei 2024 dengan No faktur SMU24C000159 tanggal 16 April 2024;
- Toko LILI Alamat Pasar Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi telah menyerahkan uang hasil penjualan kepada Sdr DHONI FERISKA Rp. 5.326.500,-(lima juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) tertanggal akhir bulan mei 2024 setelah lebaran dengan No faktur SMU24C000232 tanggal 02 Mei 2024;
- Toko ECHO FRICHIKEN Alamat Pasar Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi telah menyerahkan uang hasil penjualan kepada Sdr DHONI FERISKA Rp. 710.000,-(tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal akhir bulan mei 2024 dengan No faktur SMU24C000317 tanggal 18 Mei 2024;
Setelah total keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp.20.888.000,- (dua puluh juta delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) yang seharusnya terdakwa setorkan kepada PT Subur Makmur Utama tanpa izin dan sepengetahuan perusahaan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa untuk bayar hutang dan bermain judi online;
- Bahwa karena perbuatan terdakwa diketahui oleh tim admin PT Subur Makmur Utama, akhirnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mengakui bahwa telah menggunakan uang hasil penagihan perusahaan sebesar Rp.20.888.000,- (dua puluh juta delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) dan terdakwa membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kerugian uang milik PT Subur Makmur Utama namun hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan uang tersebut sehingga perbuatan terdakwa dilaporkan kepihak kepolisian untuk proses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 374 KUHP |