Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2024/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. ALLEN NATAWIJAYA ALIAS ALLEN BIN DELVA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3042/M.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALLEN NATAWIJAYA ALIAS ALLEN BIN DELVA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa ALLEN NATAWIJAYA Alias ALLEN Bin DELVA bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AFRIZAL ALIAS IZAL BIN ABDUL LATIEF  (penuntutan terpisah) pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekira Jam 23.00 Wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Daerah Bambu Kuning Pemda Ds. Bojong Baru Kec. Bojonggede Kab. Bogor, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor  Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. PACI RAHMAN (belum tertaangkap) sebanyak 100 (seratus) gram kemudian Terdakwa menitipkan Narkoitka jenis Shabu tersebut kepada Sdr. BRE (belum tertangkap) untuk dijual hinga tersisa 15 (lima belas) gram. Selanjutnya Terdakwa meminta Sdr. BRE (belum tertangkap) untuk menempelkan Narkotika jenis Shabu  sebanyak 15 (lima belas) gram tersebut  didaerah Cibinong Kabupaten Bogoar yang nantinya akan diambil oleh Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF untuk mengambil Natkotika jenis Shabu yang sudah di tempelkan oleh Sdr. BRE (belum tertangkap) lalu Terdakwa mengirimkan  lokasi pengambilan Narkotika jenis Shabu yaitu  di Daerah Bambu Kuning Pemda Ds. Bojong Baru Kec. Bojong gede Kab. Bogor, selanjutnya Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF langsung pergi menuju lokasi yang sudah diberikan oleh Terdakwa. Setelah Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa kembali meminta Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF untuk menempelkan Shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan mengirimkan lokasi penempelannya di daerah Jln. Raya Bogor Cibinong Kab. Bogor.Setelah itu Terdakwa mengirimkan lokasi penempelan yang dikirim oleh Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF tersebut kepada pembeli,  kemudian sekitar 2 (dua) minggu yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat Kembali oleh Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF sekitar jam 17.00 Wib, Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF dihubungi oleh Terdakwa dan meminta Alamat lokasi yang terdekat dari rumah Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF kemudian meminta nomor telephone Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF, karena Terdakwa akan mengirimkan Narkotika Jenis Ekstasi melalui jasa pengiriman Gosend, kemudian Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF memberikan lokasi kepada Terdakwa yaitu di depan Masjid Jami Al Ikhlas Jl. Villa Asia Ds. Susukan Kec. Bojonggede Kab. Bogor,  selanjutnya sekitar 2 (dua) jam kemudian Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF dihubungi oleh jasa pengiriman Gosend, setelah itu Supir Gosend tersebut menyerahkan paket dalam bentuk plastic warna hitam, kemudian Narkotika jenis Ekstasi tersebut dibawa pulang oleh Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF, dan pada saat dibuka paketan tersebut berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis Ekstasi yang jumlah total keseluruhanya berisi 696 ( enam ratus Sembilan enam) butir dan pil warna coklat berjumlah 70 (tujuh puluh) butir,  kemudian Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF simpan dan menunggu perintah lebih lanjut dari Terdakwa;
  • Bahwa kemudian Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF menghubungi Terdakwa meminta untuk dicarikan Narkotika jenis Ganja, lalu Terdakwa langsung memesankan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada Sdr. NAGAU (DPO) sebanyak 1 (satu) garis atau 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF untuk mentrasfer uang pembayaran Narkotika tersebut. setelah Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF mentrasfer uang sebesar  Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa memberikan bukti transfer tersebut kepada Sdr. NAGAU (DPO) dan tidak lama kemudian Sdr. NAGAU (DPO) mengirimkan lokasi pengambilan Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwaa lalu Terdakwa teruskan lokasi pengambilan Ganja tersebut kepada Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  untuk diambil;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 22.00 Wib, Saksi ERRY SETABUDI, Saksi TAUFIQ HIDAYAT dan Saksi FAIZAL AGUSTIN, S.E  yang keduanya merupakan Anggota Polri pada Satuan Narkoba dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi telah terjadi peredaran Narkotika, lalu dilakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 02.00 saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE menyelidiki sampai ke gerbang perumahan Fortuna Residence Blok B6 Ds.susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor menangkap Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF, kemudian saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUKTI SUGIARTO, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dashboard sepeda motor Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF.  Dan ditemukan juga barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir pil warna hijau narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik kilp bening yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil warna cokelat narkotika jenis Ekstasi, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Ganja berada di dalam bagasi sepeda motor Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF yang beralamat di Perumahan Fortuna Residence Blok B6 No. 6 Ds. Susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor,dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 30 (tiga puluh) butir pil warna hijau narkotika jenis Ekstasi, 2 (dua) buah timbangan digital di bawah meja yang terletak di dalam kamar Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF, serta 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih. Selanjutnya, dilakukan interogasi dan Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF mengakui bahwa Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 Wib , Saksi ERRY SETABUDI, Saksi TAUFIQ HIDAYAT dan Saksi FAIZAL AGUSTIN, S.E melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon yang beralamat di Wijaya Kusuma, Ds Gintung Tengah, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon dengan didampingi Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hijau toska yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan  Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF;
  • Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa dari menjual Narkotika jenis Shabu sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu) per gramnya, sedangkan Narkotika jenis Ekstasi sebesar Rp 30.00,- (tiga puluh ribu rupiah) per butirnya;
  • Bahwa upah yang diberikan Terdakwa kepada Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF yaitu  1 (satu) utir pil ekstasi, Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF mendapatkan upah Rp 10.000,- (sepuluh ribu) per butir sedangkan untuk 1 (satu) gram Narkotika jenis Shabu mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu) per gramnya
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0877NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt.M.M dan TRI WULANDARI, S.H (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,2411 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 8,2262 gram diberi nomor barang bukti 1395/2024/NF;
  2. 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan 285 (dua  ratus delapan puluh lima) butir tablet warna hijau berlogo” Sphinx dengan berat netto keseluruhan 145,9200 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 141,3120 gram diberi nomor barang bukti 1396/2024/NF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan  25 (dua puluh lima) butir tablet warna coklat dengan berat netto keseluruhan 6,3400 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 5,8420 gram diberi nomor barang bukti 1397/2024/NF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan  30 (tiga puluh) butir tablet warna hijau berlogo “Sphinx” dengan berat netto seluruhnya 15,3600 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 14,8480 gram diberi nomor barang bukti 1398/2024/NF;
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7471 gram diberi nomor barang bukti 1399/2024/NF, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,5515 gram;

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  1. 1395/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 1396/2024/NF s.d  1398/2024/NF berupa tablet warna hijau dan coklat benar mengandung narkotika jenis MDMA
  3. 1399/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor  Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa ALLEN NATAWIJAYA Alias ALLEN Bin DELVA bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AFRIZAL ALIAS IZAL BIN ABDUL LATIEF  (penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 10.30 Wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon yang beralamat di Wijaya Kusuma, Ds Gintung Tengah, Kec. Ciwaringin, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor  Narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 22.00 Wib, Saksi ERRY SETABUDI, Saksi TAUFIQ HIDAYAT dan Saksi FAIZAL AGUSTIN, S.E  yang keduanya merupakan Anggota Polri pada Satuan Narkoba dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi telah terjadi peredaran Narkotika, lalu dilakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 02.00 saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE menyelidiki sampai ke gerbang perumahan Fortuna Residence Blok B6 Ds.susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor menangkap Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF, kemudian saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUKTI SUGIARTO, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dashboard sepeda motor Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF.  Dan ditemukan juga barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir pil warna hijau narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik kilp bening yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil warna cokelat narkotika jenis Ekstasi, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Ganja berada di dalam bagasi sepeda motor Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF yang beralamat di Perumahan Fortuna Residence Blok B6 No. 6 Ds. Susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor,dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 30 (tiga puluh) butir pil warna hijau narkotika jenis Ekstasi, 2 (dua) buah timbangan digital di bawah meja yang terletak di dalam kamar Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF, serta 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih. Selanjutnya, dilakukan interogasi dan Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF mengakui bahwa Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 Wib , Saksi ERRY SETABUDI, Saksi TAUFIQ HIDAYAT dan Saksi FAIZAL AGUSTIN, S.E melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon yang beralamat di Wijaya Kusuma, Ds Gintung Tengah, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon dengan didampingi Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hijau toska yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan  Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0877NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt.M.M dan TRI WULANDARI, S.H (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,2411 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 8,2262 gram diberi nomor barang bukti 1395/2024/NF;
  2. 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan 285 (dua  ratus delapan puluh lima) butir tablet warna hijau berlogo” Sphinx dengan berat netto keseluruhan 145,9200 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 141,3120 gram diberi nomor barang bukti 1396/2024/NF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan  25 (dua puluh lima) butir tablet warna coklat dengan berat netto keseluruhan 6,3400 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 5,8420 gram diberi nomor barang bukti 1397/2024/NF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan  30 (tiga puluh) butir tablet warna hijau berlogo “Sphinx” dengan berat netto seluruhnya 15,3600 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 14,8480 gram diberi nomor barang bukti 1398/2024/NF;

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  1. 1395/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 1396/2024/NF s.d  1398/2024/NF berupa tablet warna hijau dan coklat benar mengandung narkotika jenis MDMA.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor  Narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

DAN

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ALLEN NATAWIJAYA Alias ALLEN Bin DELVA bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD AFRIZAL ALIAS IZAL BIN ABDUL LATIEF  (penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar jam 10.30 Wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon yang beralamat di Wijaya Kusuma, Ds Gintung Tengah, Kec. Ciwaringin, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor  Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 22.00 Wib, Saksi ERRY SETABUDI, Saksi TAUFIQ HIDAYAT dan Saksi FAIZAL AGUSTIN, S.E  yang keduanya merupakan Anggota Polri pada Satuan Narkoba dari Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi telah terjadi peredaran Narkotika, lalu dilakukan penyelidikan disekitar lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 02.00 saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE menyelidiki sampai ke gerbang perumahan Fortuna Residence Blok B6 Ds.susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor menangkap Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF, kemudian saksi ERRY SETABUDI dan saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN, SE melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi MUKTI SUGIARTO, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dashboard sepeda motor Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF.  Dan ditemukan juga barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 285 (dua ratus delapan puluh lima) butir pil warna hijau narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik kilp bening yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) butir pil warna cokelat narkotika jenis Ekstasi, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Ganja berada di dalam bagasi sepeda motor Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF yang beralamat di Perumahan Fortuna Residence Blok B6 No. 6 Ds. Susukan Kec. Bojong Gede Kab. Bogor,dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 30 (tiga puluh) butir pil warna hijau narkotika jenis Ekstasi, 2 (dua) buah timbangan digital di bawah meja yang terletak di dalam kamar Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF, serta 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih. Selanjutnya, dilakukan interogasi dan Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF mengakui bahwa Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 Wib , Saksi ERRY SETABUDI, Saksi TAUFIQ HIDAYAT dan Saksi FAIZAL AGUSTIN, S.E melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon yang beralamat di Wijaya Kusuma, Ds Gintung Tengah, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon dengan didampingi Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hijau toska yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan  Saksi MUHAMMAD AFRIZAL Alias IZAL Bin ABDUL LATIEF.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0877NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt.M.M dan TRI WULANDARI, S.H (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7471 gram diberi nomor barang bukti 1399/2024/NF, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,5515 gram. Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor 1399/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor  Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika –

Pihak Dipublikasikan Ya