Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2024/PN Bks 1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2.A.R. KARTONO, SH, MH
3.HERU PUJIONO, SH
4.NUR AGUSTINI, S.H.
ANGGI YOSEP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3268/M.2.17.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2A.R. KARTONO, SH, MH
3HERU PUJIONO, SH
4NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI YOSEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa ANGGI YOSEP pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat  di depan rumah Jl.Jeruk Blok BI, No.09, RT.001 RW.010, Kel.Jatimekar, Kec.Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi BRIPTU IRVAN EFENDI bersama dengan saksi BRIPTU WISNU BAGUS selaku anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi masyarakat  sebagaimana Laporan Informasi Nomor 236/II// 2024 Ditresnarkoba tanggal 12 Februari 2024, dan Surat Perintah Undercover Nomor SP. Undercover/6/II/Res.4.2/2024/ Ditresnarkoba tanggal 12 Februari 2024 dimana telah dilakukan tehnik pembelian terselubung melalui RIZKI (tidak ditangkap) yang merupakan  bagian dari proses penyelidikan guna menangkap bandar Narkoba ANDRE SINAGA (DPO),  yaitu informasi adanya penyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dimana terdakwa sering membeli sabu-sabu kepada ANDRE SINAGA, atas informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU IRVAN EFENDI bersama dengan saksi BRIPTU WISNU BAGUS,  langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan saat dilokasi  melihat  terdakwa sedang menerima paket dari tukang ojeg gosend, lalu saksi BRIPTU IRVAN EFENDI bersama dengan saksi BRIPTU WISNU BAGUS  langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan disaksikan Abdul Karim (ojeg Gosend), dan  ditemukan barang bukti berupa 1 Plastik klip berisi shabu berat brutto 1,1 (satu koma) gram, dari tangan kanannya terdakwa, serta 1 (satu) unit hendphone merk Vivo Y21 warna biru berikut sim cardnya 0895331925161, saat terdakwa di intrograsi, terdakwa mengaku akan mengedarkan sabu-sabu, tersebut yang dibeli  dari ANDRE SINAGA (DPO) Rp. 1.200.000 (satu Juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa membeli sabu-sabu tersebut karena sebelumnya  adanya pesanan dari Sdr.RIZKI  dan uang tersebut berasal dari Sdr.RIZKI.
  • Bahwa terdakwa  membeli atau menerima Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak berwenang dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Krimanistik Mabes Polri Nomor Lab 1030/NNF/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang diterima oleh Yuswardani selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjutak S.IK, selaku Kapuslabfor Bares krim Polri, terkait dengan barang buki yang diterima  1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label Barang Bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip  berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0, 7854 Gram, setelah diperiksa kesimpulannya  Positif Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisa barang bukti 0, 7725 Gram.

 

-------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ANGGI YOSEP; pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat  di depan rumah Jl.Jeruk Blok BI, No.09, RT.001 RW.010, Kel.Jatimekar, Kec.Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi BRIPTU IRVAN EFENDI bersama dengan saksi BRIPTU WISNU BAGUS selaku anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi masyarakat  sebagaimana Laporan Informasi Nomor 236/II// 2024 Ditresnarkoba tanggal 12 Februari 2024, dan Surat Perintah Undercover Nomor SP. Undercover/6/II/Res.4.2/2024/ Ditresnarkoba tanggal 12 Februari 2024 dimana telah dilakukan tehnik pembelian terselubung melalui RIZKI (tidak ditangkap) yang merupakan  bagian dari proses penyelidikan guna menangkap bandar Narkoba ANDRE SINAGA (DPO),  yaitu informasi adanya penyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dimana terdakwa sering membeli sabu-sabu kepada ANDRE SINAGA, atas informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU IRVAN EFENDI bersama dengan saksi BRIPTU WISNU BAGUS,  langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan saat dilokasi  melihat  terdakwa sedang menerima paket dari tukang ojeg gosend, lalu saksi BRIPTU IRVAN EFENDI bersama dengan saksi BRIPTU WISNU BAGUS  langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan disaksikan Abdul Karim (ojeg Gosend), dan  ditemukan barang bukti berupa 1 Plastik klip berisi shabu berat brutto 1,1 (satu koma) gram, dari tangan kanannya terdakwa, serta 1 (satu) unit hendphone merk Vivo Y21 warna biru berikut sim cardnya 0895331925161, saat terdakwa di intrograsi, terdakwa mengaku akan mengedarkan sabu-sabu, tersebut yang dibeli  dari ANDRE SINAGA (DPO) Rp. 1.200.000 (satu Juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa membeli sabu-sabu tersebut karena sebelumnya  adanya pesanan dari Sdr.RIZKI  dan uang tersebut berasal dari Sdr.RIZKI.   
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Krimanistik Mabes Polri Nomor Lab 1030/NNF/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang diterima oleh Yuswardani selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjutak S.IK, selaku Kapuslabfor Bares krim Polri, terkait dengan barang buki yang diterima  1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label Barang Bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip  berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0, 7854 Gram, setelah diperiksa kesimpulannya  Positif Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisa barang bukti 0, 7725 Gram.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

KESATU

-------- Bahwa terdakwa ANGGI YOSEP pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat  di depan rumah Jl.Jeruk Blok BI, No.09, RT.001 RW.010, Kel.Jatimekar, Kec.Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi BRIPTU IRVAN EFENDI bersama dengan saksi BRIPTU WISNU BAGUS selaku anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi masyarakat  sebagaimana Laporan Informasi Nomor 236/II// 2024 Ditresnarkoba tanggal 12 Februari 2024, dan Surat Perintah Undercover Nomor SP. Undercover/6/II/Res.4.2/2024/ Ditresnarkoba tanggal 12 Februari 2024 dimana telah dilakukan tehnik pembelian terselubung melalui RIZKI (tidak ditangkap) yang merupakan  bagian dari proses penyelidikan guna menangkap bandar Narkoba ANDRE SINAGA (DPO),  yaitu informasi adanya penyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dimana terdakwa sering membeli sabu-sabu kepada ANDRE SINAGA, atas informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU IRVAN EFENDI bersama dengan saksi BRIPTU WISNU BAGUS,  langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan saat dilokasi  melihat  terdakwa sedang menerima paket dari tukang ojeg gosend, lalu saksi BRIPTU IRVAN EFENDI bersama dengan saksi BRIPTU WISNU BAGUS  langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan disaksikan Abdul Karim (ojeg Gosend), dan  ditemukan barang bukti berupa 1 Plastik klip berisi shabu berat brutto 1,1 (satu koma) gram, dari tangan kanannya terdakwa, serta 1 (satu) unit hendphone merk Vivo Y21 warna biru berikut sim cardnya 0895331925161, saat terdakwa di intrograsi, terdakwa mengaku akan mengedarkan sabu-sabu, tersebut yang dibeli  dari ANDRE SINAGA (DPO) Rp. 1.200.000 (satu Juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa membeli sabu-sabu tersebut karena sebelumnya  adanya pesanan dari Sdr.RIZKI  dan uang tersebut berasal dari Sdr.RIZKI.
  • Bahwa terdakwa  membeli atau menerima Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak berwenang dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Krimanistik Mabes Polri Nomor Lab 1030/NNF/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang diterima oleh Yuswardani selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjutak S.IK, selaku Kapuslabfor Bares krim Polri, terkait dengan barang buki yang diterima  1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label Barang Bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip  berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0, 7854 Gram, setelah diperiksa kesimpulannya  Positif Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisa barang bukti 0, 7725 Gram.

 

-------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ANGGI YOSEP; pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat  di depan rumah Jl.Jeruk Blok BI, No.09, RT.001 RW.010, Kel.Jatimekar, Kec.Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi BRIPTU IRVAN EFENDI bersama dengan saksi BRIPTU WISNU BAGUS selaku anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi masyarakat  sebagaimana Laporan Informasi Nomor 236/II// 2024 Ditresnarkoba tanggal 12 Februari 2024, dan Surat Perintah Undercover Nomor SP. Undercover/6/II/Res.4.2/2024/ Ditresnarkoba tanggal 12 Februari 2024 dimana telah dilakukan tehnik pembelian terselubung melalui RIZKI (tidak ditangkap) yang merupakan  bagian dari proses penyelidikan guna menangkap bandar Narkoba ANDRE SINAGA (DPO),  yaitu informasi adanya penyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dimana terdakwa sering membeli sabu-sabu kepada ANDRE SINAGA, atas informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU IRVAN EFENDI bersama dengan saksi BRIPTU WISNU BAGUS,  langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan saat dilokasi  melihat  terdakwa sedang menerima paket dari tukang ojeg gosend, lalu saksi BRIPTU IRVAN EFENDI bersama dengan saksi BRIPTU WISNU BAGUS  langsung menghampiri terdakwa dan melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan disaksikan Abdul Karim (ojeg Gosend), dan  ditemukan barang bukti berupa 1 Plastik klip berisi shabu berat brutto 1,1 (satu koma) gram, dari tangan kanannya terdakwa, serta 1 (satu) unit hendphone merk Vivo Y21 warna biru berikut sim cardnya 0895331925161, saat terdakwa di intrograsi, terdakwa mengaku akan mengedarkan sabu-sabu, tersebut yang dibeli  dari ANDRE SINAGA (DPO) Rp. 1.200.000 (satu Juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa membeli sabu-sabu tersebut karena sebelumnya  adanya pesanan dari Sdr.RIZKI  dan uang tersebut berasal dari Sdr.RIZKI.   
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Krimanistik Mabes Polri Nomor Lab 1030/NNF/2024 tanggal 4 Maret 2024 yang diterima oleh Yuswardani selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjutak S.IK, selaku Kapuslabfor Bares krim Polri, terkait dengan barang buki yang diterima  1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label Barang Bukti didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip  berisikan kristal wana putih dengan berat netto 0, 7854 Gram, setelah diperiksa kesimpulannya  Positif Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisa barang bukti 0, 7725 Gram.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya