Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin MOHAMAD SULI (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jl. Pangkalan 4 RT.001 RW.006 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa bangun kemudian keluar rumah sambil melihat situasi keadaan sekitar. Setelah Terdakwa lihat aman kemudian Terdakwa pergi ke bengkel milik Saksi SUDARSONO yang mana lokasi bengkel tersebut berada persis disamping rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka pagar bangkel milik Saksi SUDARSONO kemudian masuk kedalam bengkel tersebut sambil melihat-lihat barang milik Saksi SUDARSONO yang bisa Terdakwa ambil. Setelah itu Terdakwa langsung mengambil barang milik Saksi SUDARSONO berupa besi bering swing kemudian besi tersebut Terdakwa pindahkan ke mobil Mitsubishi Pick Up milik Terdakwa yang berada didepan rumah Terdakwa. Setelah memindahkan barang-barang tersebut keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 pukul 07.00 Wib Terdakwa datang ketempat Saudara ASKUR untuk menjual besi bering swing tersebut dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pick Up milik Terdakwa dengan harga sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil besi bering swing senilai kurang lebih RP 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi SUDARSONO.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------
|