Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.B/2024/PN Bks Ajrina Febiani FARAH FAUSIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 448/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5781/M.2.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ajrina Febiani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARAH FAUSIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa FARAH FAUSIA pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Dbale Cimuning Townhouse C.6 Jl. Wr. Supratman Kel. Cimuning Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 06.00 WIB saksi ZAINAL ABIDIN dan anak saksi ANDI UTAMA berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam tahun 2019 No. Polisi B-4585-KOL tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ROBI ARDIANSAH selaku pemilik, kemudian saksi ZAINAL ABIDIN menghubungi Terdakwa guna menjual sepeda motor tersebut, karena Terdakwa merasa tertarik selanjutnya saksi ZAINAL ABIDIN dan anak saksi ANDI UTAMA membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dbale Cimuning Townhouse C.6 Jl. Wr. Supratman Kel. Cimuning Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi sekira pukul 12.00 WIB, lalu terjadi transaksi dimana Terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga  Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 saksi ARIS AGUNG BAHARI, saksi AGUNG HARTANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang sering membeli sepeda motor hasil kejahatan, kemudian sekira pukul 11.00 WIB saksi ARIS AGUNG BAHARI, saksi AGUNG HARTANTO dan tim menuju rumah Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam tahun 2019, berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengaku membeli sepeda motor tersebut dari saksi ZAINAL ABIDIN dan anak saksi ANDI UTAMA dengan tujuan untuk dijual kembali.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli dan menyimpan 1 (satu) unit Yamaha Aerox warna hitam tahun 2019 yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan dikarenakan pada saat saksi ZAINAL ABIDIN menawarkan barang-barang tersebut kepada Terdakwa tidak dilengkapi dengan surat bukti kepemilikan namun Terdakwa tetap menerima penyerahan atas barang tersebut.

----- Bahwa perbuatan terdakwa FARAH FAUSIA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya