Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa HERIYANTO bersama sama dengan saksi Dian Alamsyah dan saksi Andika Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam pada bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di PT catur Santosa Anugrah cabang Bekasi tepatya Ruko CBD Bekasi Town Square (batos) Blok B No 15 Rt 005 Rw 009 Kelurahan Mergahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT Catur Santosa Anugrah Cabang Bekasi bergerak dalam bidang distribusi Produk Cobsume Goods antara lain Makanan, minuman, perlengkapan Mandi, Pelengkapan rumah tangga, dan tissu
- Bahwa terdakwa bekerja di PT Catur Santosa Anugrah Cabang Bekasi sejak tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Tertentu (kontrak) Nomor 123/HC-CSAN/PKWT-4/VII/2024 tanggal 21 Juli 2024 dan menerima gaji sebesar Rp 5.343.430 (lima Juta tiga ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah)
- Bahwa saksi Dian Alamsyah bekerja di PT Catur Santosa Anugrah Cabang Bekasi sejak tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Tertentu (kontrak) Nomor 019353/HR- CSAN/INT/SK/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 dan menerima gaji sebesar Rp 4.760.291 (empat Juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah)
- Bahwa saksi Andika bekerja di PT Catur Santosa Anugrah Cabang Bekasi sejak tanggal 02 Juli 2020 sampai dengan 01 Oktober 2024 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Tertentu (kontrak) Nomor 058/HR- CSAN/PKWT-5/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024 dan menerima gaji sebesar Rp 4.760.291 (empat Juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah)
- Bahwa berawal pada tanggal 24 Maret 2024 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2024 terdakwa selaku seles PT Catur Santosa Anugrah Cabang Bekasi membuat order seolah-olah toko melakukan pesanan fiktif, sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) Faktur dan 170 (seratus tujuh puluh ) Faktur dimaksud tidak ada melakukan pesanan, yang kemudian terdakwa ajukan ke saksi Eka Satria Ramadhon selaku Order Entry yang bertanggung jawab menerima pengiriman pesanan dari Sales untuk dibuatkan Invoice atau faktur yang diteruskan kepada saksi Abdurohman selaku bagian gudang, kemudian terdakwa meminta setiap pengambilan kepada saksi Dian Alamsyah dan saksi Andika untuk dimuat ke mobil yang akan mengirim barang sesuai dengan faktur namun terdakwa meminta kepada saksi Dian Alamsyah dan saksi Andika untuk mengirimkan barang barang milik PT Catur Santosa Anugrah yang telah ditentukan oleh terdakwa yaitu ke toko saksi Suhendri Wijaya yang tidak sesuai dengan faktur dan saksi Suhendi setiap menerima pengiriman barang milik PT Catur Santosa Anugrah selalu membayar kontan sesuai dengan faktur yang ditunjukan oleh terdakwa sedangkan uang pembayaran tersebut tidak pernah terdakwa setorkan kepada PT Catur Santosa Anugrah sedangkan saksi Dian Alamsyah dan saksi Andika dberi upah setiap pengiriman barang milik PT Catur Santosa Anugrah yang tidak sesuai faktur sebanyak Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi Eko Andrianto ST bersama sama dengan saksi Karlina Sari melakukan audit Internal PT Catur Santosa Anugrah ditemukan terdapat 186 (seratus delapan puluh enam) Faktur dan 170 (seratus tujuh puluh ) Faktur yang tidak sesuai pengiriman faktur tersebut mengetahui dengan menanyakan kepada para toko toko yang tercantum dalam 186 (seratus delapan puluh enam) Faktur dan 170 (seratus tujuh puluh ) Faktur yang mana diketahui bahwa para toko tidak pernah melakukan pemesana terhadap barang barang PT Catur Santosa Anugrah melalui terdakwa dan mengetahui bahwa keseluruhan faktur tersebut belum adanya pembayaran kepada PT Catur Santosa Anugrah
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi Dian Alamsyah dan saksi Andika, PT Catur Santosa Anugrah mengalami kerugian Rp. 273.639.904 (dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah)
-------Perbuatan ia terdakwa HERIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa HERIYANTO bersama sama dengan saksi Dian Alamsyah dan saksi Andika Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam pada bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di PT catur Santosa Anugrah cabang Bekasi tepatya Ruko CBD Bekasi Town Square (batos) Blok B No 15 Rt 005 Rw 009 Kelurahan Mergahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT Catur Santosa Anugrah Cabang Bekasi bergerak dalam bidang distribusi Produk Cobsume Goods antara lain Makanan, minuman, perlengkapan Mandi, Pelengkapan rumah tangga, dan tissu
- Bahwa berawal pada tanggal 24 Maret 2024 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2024 terdakwa selaku seles PT Catur Santosa Anugrah Cabang Bekasi membuat order seolah-olah toko melakukan pesanan fiktif padahal toko sesuai sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) Faktur dan 170 (seratus tujuh puluh ) Faktur dimaksud tidak ada melakukan pesanan, yang kemudian terdakwa ajukan ke saksi Eka Satria Ramadhon selaku Order Entry yang bertanggung jawab menerima pengiriman pesanan dari Seles untuk dibuatkan Invoice atau faktur yang diteruskan kepada saksi Abdurohman selaku bagian gudang, kemudian terdakwa meminta setiap pengambilan kepada saksi Dian Alamsyah dan saksi Andika untuk dimuat ke mobil yang akan mengirim barang sesuai dengan faktur namun terdakwa meminta kepada saksi Dian Alamsyah dan saksi Andika untuk mengirimkan barang barang milik PT Catur Santosa Anugrah yang telah ditentukan oleh terdakwa yaitu ke toko saksi Suhendri Wijaya yang tidak sesuai dengan faktur dan saksi Suhendi setiap menerima pengiriman barang milik PT Catur Santosa Anugrah selalu membayar kontan sesuai dengan faktur yang ditunjukan oleh terdakwa sedangkan uang pembayaran tersebut tidak pernah terdakwa setorkan kepada PT Catur Santosa Anugrah sedangkan saksi Dian Alamsyah dan saksi Andika dberi upah setiap pengiriman barang milik PT Catur Santosa Anugrah yang tidak sesuai faktur sebanyak Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi Eko Andrianto ST bersama sama dengan saksi Karlina Sari melakukan audit Internal PT Catur Santosa Anugrah ditemukan terdapat 186 (seratus delapan puluh enam) Faktur dan 170 (seratus tujuh puluh ) Faktur yang tidak sesuai pengirimana faktur tersebut mengetahui dengan menanyakan kepada para toko toko yang tercantum dalam 186 (seratus delapan puluh enam) Faktur dan 170 (seratus tujuh puluh ) Faktur yang mana diketahui bahwa para toko tidak pernah melakukan pemesana terhadap barang barang PT Catur Santosa Anugrah melalui terdakwa dan mengetahui bahwa keseluruhan faktur tersebut belum adanya pembayaran kepada PT Catur Santosa Anugrah
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi Dian Alamsyah dan saksi Andika, PT Catur Santosa Anugrah mengalami kerugian Rp. 273.639.904 (dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Bintang Kemakmuran mengalami kerugian Rp. 518.275.000, (lima ratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
-------Perbuatan ia terdakwa HERIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP |