Dakwaan |
Primair
Bahwa ia Terdakwa BAGUS EKO WIDODO ALS BAGUS ALS SEDOT BIN (ALM) JOKO PAMUJI pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira Jam 13.00 Wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Duta Harapan Kel. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira Jam 13.00 Wib, terdakwa menghubungi TINO (DPO) untuk membeli narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa sekitar jam 14.30 Wib mengambil Narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang beralamat dipinggir jalan Duta Harapan Kel. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara yang ditempel di pinggir trotoar;
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), lalu terdakwa pulang kekontrakannya yang beralamat di Jl. Anggrek 1 Rt.009 Rw.016 No. 57 Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, pada saat terdakwa berada dikontrakannya tiba-tiba sekitar jam 17.45 Wib datang petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi SUGIYANTO, SH, saksi SUMITRA dan saksi HERI KRISWANTO , SH, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan pengeledahan tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan dua) gram, 2 (dua) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V15 warna biru yang terletak diatas lantai ruang tamu rumah kontrakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone terdakwa, dan ditemukan pesan masuk dari Yura-Cl (DPO) yang mengirimkan peta Lokasi tempat Narkotika kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) untuk terdakwa ambil yang dititipkan oleh seseorang yang Bernama DIAN ALS IAN ALS HYPER (belum tertangkap) unselanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 00. 30 Wib saksi SUGIYANTO , saksi SUMITRA dan saksi HERI KISWANTO sampai kelokasi yang sesuai dengan peta atau map yang diberikan oleh Yura- CL (belum tertangkap) tepatnya di gang pinggir jalan Ir. H. Juanda Kel. Bakti Jaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), yang masing-masing terdapat plastic klip bening berisi kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang terbungkus plastic kemasan bekas the warna kuning dan plastic warna hitam dengan berat brutto 148,6 ( serratus empat puluh delapan koma enam) gram dari belakang pot tanaman, selanjutnya saksi SUGIYANTO , saksi SUMITRA dan saksi HERI KISWANTO mengambil Narkotika kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dari tangan terdakwa dan langsung menyita barang bukti tersebut.;
- Bahwa tujuan terdakwa menerima Narkotika kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dari DIAN ALS IAN ALS HYPER (DPO) untuk terdakwa bagi-bagi kekemasan peket keci dan ditempel ditempat-tempat yang sudah terdakwa tentukan sendirian untuk mendapatkan uang lebih atau oangkos dari DIAN ALS IAN ALS HYPER (DPO);
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5711/NNF/2024, tanggal 07 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T. (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM, S.IK.,M.Si. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7046 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,6326 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kemasan teh berisi 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berlakban warna hitam berisi:
- 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 74,8828 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 73,4193 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 31,1721 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 30,9288 gram;
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2079/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2080/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2081/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2082/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2083/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa BAGUS EKO WIDODO ALS BAGUS ALS SEDOT BIN (ALM) JOKO PAMUJI pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira Jam 17.45 Wib dan atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Anggrek 1 Rt.009 Rw.016 No. 57 Kel Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi SUGIYANTO , saksi SUMITRA dan saksi HERI KISWANTO menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 17.45 Wib di dirumah kontrakan yang beralamat di Jl. Anggrek 1 Rt.009 Rw.016 No. 57 Kel Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan pengeledahan tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan dua) gram, 2 (dua) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V15 warna biru yang terletak diatas lantai ruang tamu rumah kontrakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone terdakwa, dan ditemukan pesan masuk dari Yura-Cl (DPO) yang mengirimkan peta Lokasi tempat Narkotika kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) untuk terdakwa ambil yang dititipkan oleh seseorang yang Bernama DIAN ALS IAN ALS HYPER (belum tertangkap) unselanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 00. 30 Wib saksi SUGIYANTO , saksi SUMITRA dan saksi HERI KISWANTO sampai kelokasi yang sesuai dengan peta atau map yang diberikan oleh Yura- CL (belum tertangkap) tepatnya di gang pinggir jalan Ir. H. Juanda Kel. Bakti Jaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), yang masing-masing terdapat plastic klip bening berisi kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang terbungkus plastic kemasan bekas the warna kuning dan plastic warna hitam dengan berat brutto 148,6 ( serratus empat puluh delapan koma enam) gram dari belakang pot tanaman, selanjutnya saksi SUGIYANTO , saksi SUMITRA dan saksi HERI KISWANTO mengambil Narkotika kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dari tangan terdakwa dan langsung menyita barang bukti tersebut.;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5711/NNF/2024, tanggal 07 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T. (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM, S.IK.,M.Si. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7046 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,6326 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kemasan teh berisi 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berlakban warna hitam berisi:
- 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 74,8828 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 73,4193 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 31,1721 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 30,9288 gram;
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2079/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2080/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2081/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2082/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 2083/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |