Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2024/PN Bks JENNY PASARIBU, S.H., M.H. ILHAM FAHMI Als ILHAM Als TIPOY SOWJU Bin SULAIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2720 /M.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JENNY PASARIBU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM FAHMI Als ILHAM Als TIPOY SOWJU Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Ia terdakwa ILHAM FAHMI Als ILHAM Als TIPOY SOWJU Bin SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Pondok Ungu Permai Blok G.15 No.30 RT 007 / RW 011 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 17.30 wib saksi Chandro Gosend dan M.Faisal Nasution (team satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota) di Pondok Ungu Permai Blok G.15 No.30 RT 007 / RW 011, Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dari pengembangan saksi Yansa Rizky Saputra Als Yansa Als gembel Bin (Alm) Hasan Saleh (Penuntutan secara terpisah) yang sudah duluan ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 09.00 wib
  • Bahwa terdakwa sedang ke rumah saksi Yansa Rizky Saputra Als Yansa Als gembel Bin (Alm) Hasan Saleh pada saat ditangkap datang untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis ganja dari saksi Yansa Rizky Saputra Als Yansa Als gembel Bin (Alm) Hasan Saleh (Penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa saksi Chandro Gosend dan  M. Faisal Nasution tidak menemukan narkotika jenis ganja dari terdakwa tetapi sebelumnya saksi Chandro Gosend dan  M. Faisal Nasution telah menemukan narkotika jenis ganja dari saksi Yansa Rizky Saputra Als Yansa Als gembel Bin (Alm) Hasan Saleh (Penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna cream tulisan “BreadTalk” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1.400 (seribu empat ratus) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram,yang mana ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan saksi Yansa Rizky Saputra Als Yansa Als gembel Bin (Alm) Hasan Saleh (Penuntutan secara terpisah)  yang di dapat dari terdakwa dikirim melalui ekspedisi J&T
  • Bahwa dari terdakwa  ditemukan  berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung A51 warna silver dengan nomor IMEI (slot 1) : 353686117290766 dan nomor IMEI (slot 2) : 353687117290764, nomor telepon SIM 1 : 087743132896 dan nomor telepon SIM 2 : 085716182178.
  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 17.00 wib mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari bang Minan (DPO) ) di daerah Desa Panyabungan Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara sebanyak 11 (sebelas) paket narkotika jenis ganja dengan berat 22 (dua puluh dua) kilogram.
  • Bahwa terdakwa juga bekerja sama dengan orang lainnya yang bernama Andreas  (DPO) yang berperan sebagai pendana pembelian narkotika jenis ganja dan terdakwa diberi tugas untuk menjemput dan mengantar narkotika jenis ganja atas perintah dari Andreas  sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :

1.Pada  bulan Oktober 2023 sebanyak 20 (dua puluh) kilogram.

2. Pada bulan November 2023 sebanyak 18 (delapan belas) kilogram.

3. Pada bulan Januari 2024 sebanyak 22 (dua puluh dua) kilogram.

- Bahwa terdakwa mendapatkan bayaran gaji sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per sekali jalan dengan cara ditransfer dari Andreas setelah selesai melaksanakan pekerjaannya.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :  0444/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI,SSi,Apt dan DWI HERNANTO,S.T  dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan barang bukti yang diterima  berupa:

         1  (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah   dibuka didalamnya terdapat: 1 (satu) buah tas warna krem bertuliskan Bread Talk berisi:

  1. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam terbungkus lakban warna coklat berisikan daun- daun kering dengan berat netto 1254,0000 gram, diberi nomor barang bukti 0270/2024/PF
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,1712 diberi nomor barang bukti 0271/2024/PF yang disita dari YANSA RIZKY SAPUTRA Als YANSA Als GEMBEL Bin (Alm) HASAN SALEH

             Kesimpulan:  Setelah dilakukan pemeriksaan secara  Laboratoris  Kriminalistik bahwa  sisa barang bukti dengan nomor 0270/2024/PF dan 0271/2024/PF berupa daun-daunkering adalah benar ganja  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

              Sisa Barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan: dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 0270/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam terbungkus lakban warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 1252,7000 gram
  2. 0271/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan ganja dengan berat netto 1,9543 gram

 

---- Perbuatan Terdakwa ILHAM FAHMI Als ILHAM Als TIPOY SOWJU Bin SULAIMAN sebagaimana   diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

----------Bahwa Ia terdakwa ILHAM FAHMI Als ILHAM Als TIPOY SOWJU Bin SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Pondok Ungu Permai Blok G.15 No.30 RT 007 / RW 011 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekas, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 17.30 wib saksi Chandro Gosend dan M.Faisal Nasution (team satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota) di Pondok Ungu Permai Blok G.15 No.30 RT 007 / RW 011, Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dari pengembangan saksi Yansa Rizky Saputra Als Yansa Als gembel Bin (Alm) Hasan Saleh (Penuntutan secara terpisah) yang sudah duluan ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 09.00 wib.
  • Bahwa terdakwa sedang ke rumah saksi Yansa Rizky Saputra Als Yansa Als gembel Bin (Alm) Hasan Saleh pada saat ditangkap datang untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis ganja dari saksi Yansa Rizky Saputra Als Yansa Als gembel Bin (Alm) Hasan Saleh (Penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa saksi Chandro Gosend dan  M. Faisal Nasution tidak menemukan narkotika jenis ganja dari terdakwa tetapi sebelumnya saksi Chandro Gosend dan  M. Faisal Nasution telah menemukan narkotika jenis ganja dari saksi Yansa Rizky Saputra Als Yansa Als gembel Bin (Alm) Hasan Saleh (Penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna cream tulisan “BreadTalk” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1.400 (seribu empat ratus) gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram,yang mana ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan saksi Yansa Rizky Saputra Als Yansa Als gembel Bin (Alm) Hasan Saleh (Penuntutan secara terpisah)  yang di dapat dari terdakwa dikirim melalui ekspedisi J&T.
  • Bahwa dari terdakwa  ditemukan  berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung    A51 warna silver dengan nomor IMEI (slot 1) : 353686117290766 dan nomor IMEI (slot 2) : 353687117290764, nomor telepon SIM 1 : 087743132896 dan nomor telepon SIM 2 : 085716182178.
  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 17.00 wib mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari bang Minan (DPO) ) di daerah Desa Panyabungan Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara sebanyak 11 (sebelas) paket narkotika jenis ganja dengan berat 22 (dua puluh dua) kilogram.
  • Bahwa terdakwa juga bekerja sama dengan orang lainnya yang bernama Andreas  (DPO) yang berperan sebagai pendana pembelian narkotika jenis ganja dan terdakwa diberi tugas untuk menjemput dan mengantar narkotika jenis ganja atas perintah dari Andreas  sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :

          1. Pada  bulan Oktober 2023 sebanyak 20 (dua puluh) kilogram.

          2. Pada bulan November 2023 sebanyak 18 (delapan belas) kilogram.

          3. Pada bulan Januari 2024 sebanyak 22 (dua puluh dua) kilogram.

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan bayaran gaji sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) persekali jalan dengan cara ditransfer dari Andreas setelah selesai melaksanakan pekerjaannya.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0444/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI,SSi,Apt dan DWI HERNANTO,S.T  dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan barang bukti yang diterima  berupa:

        1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat: 1 (satu) buah tas warna krem bertuliskan Bread Talk berisi:

       1. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam terbungkus lakban warna coklat berisikan daun-   daun kering dengan berat netto 1254,0000 gram, diberi nomor barang bukti 0270/2024/PF

      2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,1712 diberi nomor barang bukti 0271/2024/PF yang disita dari YANSA RIZKY SAPUTRA Als YANSA Als GEMBEL Bin (Alm) HASAN SALEH

        Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan  secara Laboratoris  Kriminalistik bahwa  sisa barang bukti dengan nomor 0270/2024/PF dan 0271/2024/PF berupa daun-daunkering adalah benar ganja  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

        Sisa Barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan: dengan nomor barang bukti     sebagai berikut :

         1.0270/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam terbungkus lakban    warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 1252,7000 gram

         2 .0271/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan ganja dengan berat netto 1,9543 gram

 

 

---- Perbuatan Terdakwa ILHAM FAHMI Als ILHAM Als TIPOY SOWJU Bin SULAIMAN   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya