Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin M RIZAL ALIAS RIJAL BIN M JAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3644/M.2.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M RIZAL ALIAS RIJAL BIN M JAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa M RIZAL ALIAS RIJAL BIN M JAFAR pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Raya Kaliabang Tengah Nomor 06 RT. 004 Rw 002, Kelurahan Kaliabang tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

----- Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib saksi TAUFIK HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN mendapat informasi terkait penjualan obat-obat berbahaya di sebuah toko kosmetik yang beralamatkan di Jalan Raya Kaliabang Tengah Nomor 06 RT. 004 RW. 002, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan melihat adanya jual beli obat-obatan berbahaya tanpa resep dokter di sebuah toko yang sedang di jaga oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN mendatangi toko tersebut lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 670 butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver corak hijau yang berhologram “Original Asli AG” mengandung Tramadol, 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyil, uang tunai hasil penjualan obat sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Oppo warna orange beserta kartu dengan nomor telepon 082272442981 yang ditemukan di dalam etalase toko tempat Terdakwa menjual obat-obatan tersebut. Selanjutnya TAUFIK HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui obat-obat tersebut merupakan obat-obatan yang Terdakwa simpan untuk Terdakwa edarkan dengan cara menjual kepada orang-orang yang ingin membeli obat-obat tersebut.------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari sdr. Bram (DPO) yang diantarkan oleh orang suruhan sdr. Bram (DPO) yaitu sdr. Munar (DPO) setiap harinya pada saat malam hari ketika Terdakwa hendak menutup toko dan sdr. Munar (DPO) datang untuk mengambil uang hasil penjualan obat. Adapun Terdakwa bekerja bekerja dengan sdr. Bram (DPO) sebagai penjaga toko kosmetik yang menjual obat-obatan tersebut sekitar + 3 (tiga) bulan dan Terdakwa memperoleh gaji setiap bulannya antara Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus dibu rupiah) s/d Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya dari sdr. Bram (DPO).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa menjual obatan- obatan berupa Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver corak hijau yang berhologram “Original Asli AG” mengandung Tramadol seharga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per strip berisi 10 (sepuluh) butir dan Pil Trihexyphenidyil seharga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per strip berisi 10 (sepuluh) butir. Adapun hasil penjualan obat-obatan tersebut setiap harinya berkisar + Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil sebagai berikut:

  • Laporan Hasil Pengujian Nomor : W/LPMB/BB/010/III/2024 terhadap barang bukti 10 (sepuluh) tablet Tramadol diperoleh hasil Positif Tramadol.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor : W/LPMB/BB/011/III/2024 terhadap barang bukti 10 (sepuluh) tablet Trihexyphenidyl diperoleh hasil Positif Trihexyphenidyl.

----- Bahwa obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa berupa obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa M RIZAL ALIAS RIJAL BIN M JAFAR pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Raya Kaliabang Tengah Nomor 06 RT. 004 Rw 002, Kelurahan Kaliabang tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib saksi TAUFIK HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN mendapat informasi terkait penjualan obat-obat berbahaya di sebuah toko kosmetik yang beralamatkan di Jalan Raya Kaliabang Tengah Nomor 06 RT. 004 RW. 002, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan melihat adanya jual beli obat-obatan berbahaya tanpa resep dokter di sebuah toko yang sedang di jaga oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN mendatangi toko tersebut lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 670 butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver corak hijau yang berhologram “Original Asli AG” mengandung Tramadol, 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyil, uang tunai hasil penjualan obat sejumlah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Oppo warna orange beserta kartu dengan nomor telepon 082272442981 yang ditemukan di dalam etalase toko tempat Terdakwa menjual obat-obatan tersebut. Selanjutnya TAUFIK HIDAYAT dan saksi FAIZAL AGUSTIN melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui obat-obat tersebut merupakan obat-obatan yang Terdakwa simpan untuk Terdakwa edarkan dengan cara menjual kepada orang-orang yang ingin membeli obat-obat tersebut.------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari sdr. Bram (DPO) yang diantarkan oleh orang suruhan sdr. Bram (DPO) yaitu sdr. Munar (DPO) setiap harinya pada saat malam hari ketika Terdakwa hendak menutup toko dan sdr. Munar (DPO) datang untuk mengambil uang hasil penjualan obat. Adapun Terdakwa bekerja bekerja dengan sdr. Bram (DPO) sebagai penjaga toko kosmetik yang menjual obat-obatan tersebut sekitar + 3 (tiga) bulan dan Terdakwa memperoleh gaji setiap bulannya antara Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus dibu rupiah) s/d Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap harinya dari sdr. Bram (DPO).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa menjual obatan- obatan berupa Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver corak hijau yang berhologram “Original Asli AG” mengandung Tramadol seharga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per strip berisi 10 (sepuluh) butir dan Pil Trihexyphenidyil seharga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) per strip berisi 10 (sepuluh) butir. Adapun hasil penjualan obat-obatan tersebut setiap harinya berkisar + Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil sebagai berikut:

  • Laporan Hasil Pengujian Nomor : W/LPMB/BB/010/III/2024 terhadap barang bukti 10 (sepuluh) tablet Tramadol diperoleh hasil Positif Tramadol.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor : W/LPMB/BB/011/III/2024 terhadap barang bukti 10 (sepuluh) tablet Trihexyphenidyl diperoleh hasil Positif Trihexyphenidyl.

----- Bahwa obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa berupa obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya