Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan dengan tegas bahwa tanah yang terletak di Kp. Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, seluas 2.440 m2 adalah sah hak milik PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa perjanjian Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah tanggal 17 September 2004 yang terjadi antara ALMARHUM MARCELLUS MAMENGKO dengan ALMARHUM BUDIYANTO MA mengenai tanah yang terletak di Kp. Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, seluas 2.440 m2 adalah tidak sah karena tanah tersebut merupakan milik PENGGUGAT sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang terjadi antara ALMARHUM BUDIYANTO bersama istrinya ALMARHUMAH SYARLINA HAFNI selaku pengurus aktif CV. Pantura Jaya pada saat itu, dengan TERGUGAT II sampai TERGUGAT XIV pada Poin 15 adalah tidak sah karena tanah tersebut merupakan milik PENGGUGAT sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan secara meyakinkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum menduduki tanah yang dimiliki PENGGUGAT.
- Menyatakan dengan tegas bahwa ketiga anak hasil pernikahan siri antara ALMARHUM MARCELLUS MAMENGKO dengan SUPIATI yang masing-masing bernama MARTINO SENA, EDUARDO SENA, dan ADRIANO SENA tidak memiliki hak waris atas Tanah yang terletak di Kp. Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, seluas 2.440 m2.
- Menyatakan PENGGUGAT dapat melakukan eksekusi pengosongan terhadap tanah yang terletak di Kp. Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, seluas 2.440 m2 dari TERGUGAT I sampai TERGUGAT XIV secara langsung setelah putusan tingkat pertama dikabulkan tanpa perlu menunggu upaya hukum yang diajukan baik oleh salah satu maupun seluruh TERGUGAT dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I sampai TERGUGAT XIV.
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Majelis Hakim mengeluarkan putusan yang seadil-adinya (ex aequo et bono).
|