INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
567/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.ALAM YUSUF, S.H 2.SYAHRIAL MUKHTAR |
2.FREDDY HARYONO 3.SURLISAN MARJUKIE KIE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 567/Pdt.G/2024/PN Bks | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
I.Menerima dan mengabulkan permohonan Provisionil PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
II.Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak untuk menguasai dan memanfaatkan/ utilisasi lahan tanah milik TURUT TERGUGAT yang dijaminkan oleh PARA TERGUGAT yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Margamulya setempat dikenal dengan Jl. Raya Perjuangan, Bekasi sesuai Sertifikat HGB No.1659/Margamulya dahulu Hak Milik No 507/Margamulya sebagaimana dalam surat ukur tanggal 24-10-1998 Nomor 52/Margamulya/1998 seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi) dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB): 10.26.04.06.00052 berdasarkan Surat Kesepakatan Tertanggal 8 Maret 2024.
III.Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tidak mengalihkan atau memperjual-belikan sebidang lahan tanah yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Margamulya setempat dikenal dengan Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Sesuai Sertifikat HGB No.1659/Margamulya dahulu Hak Milik No 507/Margamulya sebagaimana dalam surat ukur tanggal 24-10-1998 Nomor 52/margamulya/1998 seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi) dengan nomor identifikasi bidang tanah (nib): 10.26.04.06.00052 yang dijaminkan ke PARA PENGGUGAT karena telah diletakkan sita jaminan.
DALAM POKOK PERKARA
I.Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
II.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi terhadap sebidang lahan tanah milik TURUT TERGUGAT yang dijaminkan ke PARA PENGGUGAT yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Margamulya setempat dikenal dengan Jl. Raya Perjuangan, Bekasi sesuai Sertifikat HGB No.1659/Margamulya dahulu Hak Milik No 507/Margamulya sebagaimana dalam surat ukur tanggal 24-10-1998 Nomor 52/Margamulya/1998 seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi) dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB): 10.26.04.06.00052
III.Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak mengembalikan uang PARA PENGGUGAT dan seluruh sisa keuntungan milik PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 2.800.000.000 (Dua Milyar delapan ratus juta Rupiah) merupakan Perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji.
IV.Menyatakan menurut hukum Surat Kesepakatan Tertanggal 8 Maret 2024 Adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum
V.Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak secara sepihak untuk dapat memanfaatkan/ utilisasi lahan tanah milik TURUT TERGUGAT yang dijaminkan oleh PARA TERGUGAT yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Margamulya setempat dikenal dengan Jl. Raya Perjuangan, Bekasi sesuai Sertifikat HGB No.1659/Margamulya dahulu Hak Milik No 507/Margamulya sebagaimana dalam surat ukur tanggal 24-10-1998 Nomor 52/Margamulya/1998 seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi) dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB): 10.26.04.06.00052 berdasarkan Surat Kesepakatan Tertanggal 8 Maret 2024.
VI.Menghukum PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai tanah jaminan supaya mengosongkanya dan menyerahkanya kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan aman dan baik guna dilaksanakan penjualan yang hasil penjualanan akan dikompensasikan/diperhitungkan dengan kewajiban PARA TERGUGAT dan sisanya diserahkan kembali kepada PARA TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT.
VII.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil/ mengembalikan uang kepada PARA PENGGUGAT dan sisa keuntungan milik PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng sebagai akibat dari Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan PARA TERGUGAT berupa uang dengan rincian uang sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) yang belum dikembalikan dan uang 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dari seluruh sisa keuntungan sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp. 2.800.000.000 (Dua Milyar delapan ratus juta Rupiah) yang dibayarkan/ dikembalikan secara tunai, seketika dan sekaligus.
VIII.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi investasi dalam bentuk bunga yang umum dan wajar saat ini sebesar 6% (Enam Persen) per bulan dari Rp 2.800.000.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Satu Juta Rupiah), terhitung sejak berakhirnya perjanjian yakni tanggal 23 november 2023 sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti, yang dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
IX.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian Immateril yang menguras tenaga,pikiran, waktu ,uang tak terduga yang dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT dalam mengurus perkara a quo sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah) yang dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus;
X.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya Upaya hukum verzet, banding, kasasi serta upaya hukum lainnya (uit voerbaarheid bij voorrad ).
XI.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara.
XII.Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk patuh pada putusan ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |