Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
372/Pdt.G/2024/PN Bks PT DUTA MAS INDAH PT MURTI CAHAYA WIRASABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 372/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT DUTA MAS INDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Affandi Lubis, S.H.PT DUTA MAS INDAH
Tergugat
NoNama
1PT MURTI CAHAYA WIRASABA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
3.Menyatakan Surat Perjanjian Surat Perjanjian Kontra Pekerjaan Lapisan Sintetik Sandwich System Dan Peralatan Pelengkapan Atletik, Nomor 05/DMI/SPK.BJP/IV/2022, tgl. 11 April 2022, sah dan berkekuatan hukum;
4.Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.;
5.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan bayar kepada Penggugat sebesar  Rp. 984.604.810,- tunai dan seketika.
6.Menghukan Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% / per-bualan, dari tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2024 ( 9 bulan ) sebesar Rp39.492.094,- tunai dan seketika kepada Penggugat;
7.Menyatakan Tergugat harus membayar uang kerugian Inmateriil sebesar Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) kepada Penggugat tunai dan seketika;
8.Menghukum Tergugat harus mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp. Rp. 984.604.810,- dikembalikan kepada Penggugat ditambah dikenakan bunga kerugian sebesar 6% perbualn ada 9 bulan  menjadi sebesar Rp.39.492.094,-, ditambah kerugian Inmateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- adalah sebagai berikut : 
-Uang Pengembalian = Rp.  984.604.810,-
-Bunga 6% perbulan = Rp.    39.492.094,-
-Kerugian Inmateriil = Rp.5.000.000.000,- +
Jumlah  Rp.6.024.096.402,- tunai dan seketika.
9.Menyatakan agar gugatan Penggugat tidak illusoir, sudah sepatutnya Penggugat memohon Sita Jaminan atas benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak milik Tergugat dan berkekuatan hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak