INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
372/Pdt.G/2024/PN Bks | PT DUTA MAS INDAH | PT MURTI CAHAYA WIRASABA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 372/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
3.Menyatakan Surat Perjanjian Surat Perjanjian Kontra Pekerjaan Lapisan Sintetik Sandwich System Dan Peralatan Pelengkapan Atletik, Nomor 05/DMI/SPK.BJP/IV/2022, tgl. 11 April 2022, sah dan berkekuatan hukum;
4.Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.;
5.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan bayar kepada Penggugat sebesar Rp. 984.604.810,- tunai dan seketika.
6.Menghukan Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% / per-bualan, dari tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2024 ( 9 bulan ) sebesar Rp39.492.094,- tunai dan seketika kepada Penggugat;
7.Menyatakan Tergugat harus membayar uang kerugian Inmateriil sebesar Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) kepada Penggugat tunai dan seketika;
8.Menghukum Tergugat harus mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp. Rp. 984.604.810,- dikembalikan kepada Penggugat ditambah dikenakan bunga kerugian sebesar 6% perbualn ada 9 bulan menjadi sebesar Rp.39.492.094,-, ditambah kerugian Inmateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- adalah sebagai berikut :
-Uang Pengembalian = Rp. 984.604.810,-
-Bunga 6% perbulan = Rp. 39.492.094,-
-Kerugian Inmateriil = Rp.5.000.000.000,- +
Jumlah Rp.6.024.096.402,- tunai dan seketika.
9.Menyatakan agar gugatan Penggugat tidak illusoir, sudah sepatutnya Penggugat memohon Sita Jaminan atas benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak milik Tergugat dan berkekuatan hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |