Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
438/Pdt.P/2024/PN Bks H Surahman Adi Sudianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 438/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H Surahman Adi Sudianto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Karjo, S.HH Surahman Adi Sudianto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada :
a)Kutipan Akte Kelahiran No. 477/176/AI/IST/1986, dengan nama SURAHMAN diperbaiki menjadi Surachman Adi Sudianto;
b)Kartu Tanda Penduduk Nik 3275080509690014, dengan nama H Surahman Adi Sudianto, diperbaiki menjadi Surachman Adi Sudianto;
c)Kartu Keluarga No. 3275080409080005 atas nama H Surahman Adi Sudianto di perbaiki menjadi Surachman Adi Sudianto ;
d)Paspor dengan No. A 1848377 dengan nama Surahman  Adi Sudianto di perbaiki menjadi Surachman Adi Sudianto ;
e)Kartu Indonesia Sehat dengan Nomor Kartu 0002306604701 dengan nama Surahman  Adi Sudianto di perbaiki menjadi Surachman Adi Sudianto ;
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri  Bekasi untuk mengirimkan salinan Penetapan  Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran kepada Kantor Dinas Kependudukan Administrasi Kota Bekasi agar dicatatkan kedalam daftar yang diperlukan untuk itu ;
4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak