Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
574/Pid.Sus/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. DEDI HERMAWAN Als DEDI Bin DAIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 574/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 7459/M.2.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI HERMAWAN Als DEDI Bin DAIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

                                                                                                                              SOP FORM-08

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM: 180/II/BKS/10/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

DEDI HERMAWAN Alias DEDI Bin DAIM

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 05 Agustus 1996  

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Tambun Permata Rt: 003 Rw: 002 Desa Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi atau Kp. Karang Tengah Rt.002 Rw.010 Desa Pusaka Rakyat Ke. Tarumajaya Kab. Bekasi (sesuai KTP)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

Ditahan oleh Penyidik

:

03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024

 

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

23 Juli 2024 s/d 31 Agustus 2024

 

Perpanjangan oleh PN 1

:

01 September 2024 s/d 30 September 2024

 

Perpanjangan oleh PN 2

:

01 Oktober 2024 s/d 30 Oktober 2024                 

 

         Penahanan oleh JPU                      :     17 Oktober 2024 s/d 05 Nopember 2024

 

C. Dakwaan:

Primair

Bahwa terdakwa DEDI HERMAWAN Alias DEDI Bin DAIM bersama-sama dengan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI dan Sdr ADE IRFAN (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dekat di bawah sebuah Gapura di pinggir jalan Pondok Cabe Raya Kec. Pamulang. Kota Tangerang Selatan, Banten berdasarkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Ierdakwa

 

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib, saat itu terdakwa berada di rumah terdakwa, Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengambil kristal warna putih/Kristal warna putih/shabu sebanyak 100 gram di Pondok Cabe Raya Kec. Pamulang. Kota Tangerang Selatan, Banten.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 wib terdakwa dan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI ketemuan di jalan dekat rumah Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa dan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI berangkat ke Pamulang dengan maksud untuk mengambil kristal warna putih/shabu tersebut.
  • Sekira pukul 15.00 wib, terdakwa dan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI sampai di daerah Pamulang, kemudian Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI menghubungi Sdr ADE IRFAN (belum tertangkap) dan mengatakan bahwa Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI dan terdakwa sudah sampai di daerah Pamulang, kemudian Sdr ADE IRFAN mengirim Maps ke HP Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI namun tidak bisa diakses karena jaringan HP milik Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI lemot, kemudian oleh Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI maps tersebut dikirim ke HP terdakwa, Maps tersebut adalah titik tempat diletakkannya kristal warna putih/shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa dan Sdr Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI berangkat lagi mengikuti arah Maps tersebut dan sekira 5 menit perjalanan sampai di titik maps yang ditentukan, saat itu terdakwa berhenti lalu Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI turun dari sepeda motor kemudian jalan kaki ke arah sebuah Gapura di pinggir jalan Pondok Cabe Raya Kec. Pamulang. Kota Tangerang Selatan, Banten lalu Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI mengambil kristal warna putih/kristal warna putih/shabu dengan tangan kanan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI di dekat di bawah sebuah Gapura di pinggir jalan Pondok Cabe Raya Kec. Pamulang. Kota Tangerang Selatan, Banten, dan setelah mendapatkan kristal warna putih/shabu tersebut terdakwa dan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI pulang ke rumah terdakwa
  • Sekira pukul 19.00 wib Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI menyuruh terdakwa untuk mengambil timbangan digital di rumah Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI yang saat itu diletakkan di teras rumah Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI dekat parkir sepeda motor, kemudian terdakwa berangkat untuk mengambil timbangan tersebut. Sekira 5 menit terdakwa kembali ke rumah terdakwa lagi dengan membawa timbangan tersebut lalu terdakwa menyerahkan timbangan tersebut kepada Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI, kemudian dengan menggunakan timbangan digital tersebut Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI membagi-bagi kristal warna putih/shabu tersebut menjadi beberapa paket, Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI menimbang kristal warna putih/shabu tersebut di dalam kamar saya, dan pada saat Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI menimbang kristal warna putih/shabu tersebut terdakwa berada duduk di dekat Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI sambil main HP, terdakwa tidak tahu paket berapa yang dibuat oleh Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI dan pada saat di kantor Polisi terdakwa baru mengetahui saat itu Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI membagi-bagi kristal warna putih/shabu tersebut menjadi

- 3 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 20 gram

- 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 15 gram

- 2 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 10 gram

- 1 paket kristal warna putih/shabu dengan berat 5 gram  

  • Sekira pukul 20.00 wib, paket narkotika jenis kristal warna putih/shabu yang sudah siap edar tersebut laku terjual sebanyak 3 paket, Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI yang menyiapkan kristal warna putih/shabunya dan saya yang mengantar kristal warna putih/shabu tersebut kepada tukang ojek online atau Gosend untuk dikirim kepada yang akan membeli kristal warna putih/shabu tersebut, saya tidak mengetahui alamat atau tujuan dari Gosend tersebut, karena terdakwa hanya bertugas mengantar dan menyerahkan kristal warna putih/shabu tersebut kepada Ojek online atau Gosend tersebut. Dan setelah mengantar paket kristal warna putih/shabu dan diserahkan ke ojek online atau Gosend kemudian terdakwa membeli kristal warna putih/shabu kepada SYARIF sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), harga tersebut lebih murah dari biasanya yaitu Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa dapat harga lebih murah karena membantu Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI untuk mengambil kristal warna putih/shabu ke Pamulang dan membantu mengedarkan kristal warna putih/shabu tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib terdakwa memesan kristal warna putih/shabu kepada Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah dan terdakwa minta Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI untuk mengantarnya ke rumah terdakwa, dan tak lama kemudian Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI datang ke rumah saya dan menyerahkan kristal warna putih/shabu terdakwa.
  • Bahwa keuntungan yang didapatk terdakwa menjual kristal warna putih/shabu tersebut sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan uang tersebut sudah habis saya pergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, sekira pukul 03.00 Wib saksi Brigadir Asep Apriatna dan saksi Brigadir Nurholis Madjid yang merupaka anggota Polisi Polres Metro Bekasi Kota datang ke rumah terdakwa di Kp. Tambun Permata Rt : 003 Rw : 002 Desa. Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi dan menangkap terdakwa, selanjutnya saksi Brigadir Asep Apriatna dan saksi Brigadir Nurholis Madjid memeriksa dan menggeledah badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa handphone yang terdakwa simpan di saku celana terdakwa bagian sebelah kanan, selanjutnya Polisi memeriksa dan menggeledah kamar terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika jenis kristal warna putih/shabu berat brutto  0,27 gram (Nol koma dua tujuh gram).
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme warna Biru beserta kartu simcard dengan nomor 083849801275.
  • Narkotika jenis kristal warna putih/shabu tersebut ditemukan Polisi di dalam laci lemari di dalam kamar terdakwa sedangkan handphone saat itu posisi ditemukan Polisi di dalam saku celana saya bagian sebelah kanan.
  • Selanjutnya Polisi menginterogasi terdakwa dan menanyakan didapat darimana kristal warna putih/shabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa kristal warna putih/shabu tersebut terdakwa dapatkan dari Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI, kemudian Polisi meminta saya untuk menunjukkan rumah Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI dan akhirnya Polisi dapat menangkap Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI di rumah Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI, dan kemudian terdakwa dan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota bagian Sat Resnarkoba
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ berupa tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 3180/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1461 gram diberi nomor barang bukti 1560/2024/OF (sisa uji lab berat netto 0,1305 gram), setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1560/2024/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Subsidiair

Bahwa terdakwa DEDI HERMAWAN Alias DEDI Bin DAIM bersama-sama dengan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI dan Sdr ADE IRFAN (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Tambun Permata Rt : 003 Rw : 002 Desa. Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi berdasarkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

 

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, sekira pukul 03.00 Wib saksi Brigadir Asep Apriatna dan saksi Brigadir Nurholis Madjid yang merupaka anggota Polisi Polres Metro Bekasi Kota datang ke rumah terdakwa di Kp. Tambun Permata Rt : 003 Rw : 002 Desa. Pusaka Rakyat Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi dan menangkap terdakwa, selanjutnya saksi Brigadir Asep Apriatna dan saksi Brigadir Nurholis Madjid memeriksa dan menggeledah badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa handphone yang terdakwa simpan di saku celana terdakwa bagian sebelah kanan, selanjutnya Polisi memeriksa dan menggeledah kamar terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika jenis kristal warna putih/shabu berat brutto  0,27 gram (Nol koma dua tujuh gram).
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme warna Biru beserta kartu simcard dengan nomor 083849801275.
  • Narkotika jenis kristal warna putih/shabu tersebut ditemukan Polisi di dalam laci lemari di dalam kamar terdakwa sedangkan handphone saat itu posisi ditemukan Polisi di dalam saku celana saya bagian sebelah kanan.
  • Selanjutnya Polisi menginterogasi terdakwa dan menanyakan didapat darimana kristal warna putih/shabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa kristal warna putih/shabu tersebut terdakwa dapatkan dari Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI, kemudian Polisi meminta saya untuk menunjukkan rumah Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI dan akhirnya Polisi dapat menangkap Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI di rumah Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI, dan kemudian terdakwa dan Saksi SYARIF HIDAYATULLAH Alias SYARIF Bin SOBARI dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota bagian Sat Resnarkoba
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 3180/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1461 gram diberi nomor barang bukti 1560/2024/OF (sisa uji lab berat netto 0,1305 gram), setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1560/2024/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

Bekasi, 17 Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya