Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Bks RINI LAMPASIHAR SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RINI LAMPASIHAR SINAGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2.Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu :
a.Dorothy Novita Saorlin Saragih Turnip, Perempuan, lahir di Kota Bekasi, tanggal 24 Juni 2011 sesuai Kutipan Akta Kelahiran no 2680/PL/U/2011 tertanggal 5 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi.
b.Dania Ivana Saragih Turnip, Perempuan, lahir di Kota Bekasi, tanggal 18 April 2017 sesuai Kutipan Akta Kelahiran no 3275-LU-13062017-0031 tertanggal 14 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi
3.Menetapkan memberi kuasa / ijin kepada pemohon mewakili anak Pemohon yang masih di bawah umur tersebut untuk melepaskan haknya atas harta berupa menghadap instansi terkait untuk menandatangani dokumen terkait proses peralihan hak atas :
a.Sebidang tanah seluas 268m2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di GG Gardu No 27 RT 004 RW 011, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan. Tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 09.02.000018642.0 akan di alihkan ke nama ke Ny.Kartini
b.Sebidang tanah seluas 203m2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di GG Gardu No 27 RT 004 RW 011, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan Tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 09.02.000018794.0 , akan di alihkan ke nama ke Adil Situmorang
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak