Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Bks CHAIRYATI HJ PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHAIRYATI HJ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM IMAMICHAIRYATI HJ
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Perjanjian Kredit Nomor : CLN.PGD/014/KPR/2016 Menyatakan bahwa yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh TERGUGAT yang dibuat TERGUGAT bertentangan dengan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen, dinyatakan batal demi hukum; 
3.Menyatakan bahwa TERGUGAT Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
5.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk Membayar segala biaya perkara yang timbul dari  akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak