INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Bks | CHAIRYATI HJ | PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Perjanjian Kredit Nomor : CLN.PGD/014/KPR/2016 Menyatakan bahwa yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh TERGUGAT yang dibuat TERGUGAT bertentangan dengan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen, dinyatakan batal demi hukum;
3.Menyatakan bahwa TERGUGAT Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
5.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk Membayar segala biaya perkara yang timbul dari akibat perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |