INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
397/Pdt.G/2024/PN Bks | SADRAKH MANAFE | 1.PT. Bank Panin, Tbk – KCU Plaza Pasifik 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 397/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
3.Menyatakan keputusan Tergugat I yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
4.Menyatakan keputusan Tergugat II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/obyek jaminan dari Tergugat I Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
5.Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
6.Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atasnama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu: 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya yaitu: Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1603/Margamulya, yang diuraikan dalam surat ukur nomor 387/Margamulya/2017 tanggal 24 Februari 2017, seluas 77 m2, tercatat atas nama Nyonya Monica Aryanto, serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para Tergugat dengan pihak Ketiga patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
7.Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) secara tanggung renteng;
8.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
9.Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
10.Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan;
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |