Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
382/Pid.B/2024/PN Bks | DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. | SARIP Bin Alm. YUSUP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 382/Pid.B/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4576 /M.2.17/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
------------ Bahwa ia Terdakwa SARIP BIN YUSUP (ALM) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kemang Sari Rt.01/01 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian ,atau dalam hal tertangkap tangan,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ketempat kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu” perbuatan yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
di Jl. Kemang Sari Rt.01/011 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi terdakwa melihat sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA yang sedang terparkir didepan toko, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor untuk menuju sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA, sedangkan ARNOL (DPO) menunggu dimotor untuk memantau situasi sekitarnya dan memberitahu apabila ada orang yang datang, kemudian terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dibawa oleh terdakwa, dan setelah sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA berhasil menyala, kemudian sepeda motor langsung dibawa oleh terdakwa, pada saat terdakwa pergi tiba-tiba terdakwa dikejar oleh pemilik toko AHMAT SHOLEH SUCIPTO dan temannya yang berteriak maling-maling, kemudian di Daerah Pasar Kecapi terdakwa menabrak motor hingga terjatuh dan ARNOL (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya pada saat terdakwa mau diamankan oleh AHMAT SHOLEH dan warga , kemudian terdakwa mengeluarkan senjata api dan menembakkan sebanyak 2 (dua) kali kearah AHMAT SHOLEH dan warga, pada saat terdakwa ingin mengambil sepeda motor milik korban yang terjatuh, tetapi terdakwa tidak berhasil karena kunci patah, selanjutnya AHMAT SHOLEH dan warga berhasil menangkap terdakwa;
--------------Perbuatan Terdakwa SARIP BIN YUSUP (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1 Ke-2, ke-3 KUHP --------------------------------------------------
DAN Kedua
------------ Bahwa ia Terdakwa SARIP BIN YUSUP (ALM) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kemang Sari Rt.01/01 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, barang siapa menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”.., Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
di Jl. Kemang Sari Rt.01/011 Kel. Jatibening Baru Kec. Pondok Gede Kota Bekasi terdakwa melihat sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA yang sedang terparkir didepan toko, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor untuk menuju sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA, sedangkan ARNOL (DPO) menunggu dimotor untuk memantau situasi sekitarnya dan memberitahu apabila ada orang yang datang, kemudian terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dibawa oleh terdakwa, dan setelah sepeda motor milik korban NAYLA QIBTYA berhasil menyala, kemudian sepeda motor langsung dibawa oleh terdakwa, pada saat terdakwa pergi tiba-tiba terdakwa dikejar oleh pemilik toko AHMAT SHOLEH SUCIPTO dan temannya yang berteriak maling-maling, kemudian di Daerah Pasar Kecapi terdakwa menabrak motor hingga terjatuh dan ARNOL (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya pada saat terdakwa mau diamankan oleh AHMAT SHOLEH dan warga , kemudian terdakwa mengeluarkan senjata api dan menembakkan sebanyak 2 (dua) kali kearah AHMAT SHOLEH dan warga, pada saat terdakwa ingin mengambil sepeda motor milik korban yang terjatuh, tetapi terdakwa tidak berhasil karena kunci patah, selanjutnya AHMAT SHOLEH dan warga berhasil menangkap terdakwa;
------ Perbuatan Terdakwa SARIP BIN YUSUP (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 1 ayat (1) Undang-Undang No. 12 /Drt/1951.---------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |