Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. ADI SUCIPTO Als GEPE Bin (Alm) PURWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 624/M.2.17/Enz.2/ 02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SUCIPTO Als GEPE Bin (Alm) PURWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO pada hari Senin  tanggal 8 Oktober  2024 sekira Jam 22.00 Wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Daerah Kota Depok , akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor  Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Oktober 2024, tiba-tiba YANUAR WIBOWO ALIAS ALEX (dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui via telephone yaitu whatsapp yang menawarkan pekerjaan untuk menerima, menyimpan dan menyerahkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), lalu tawaran tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian sekitar hari Senin tanggal 8 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan berat brutto 100 (seratus) gram dari YANUAR WIBOWO ALIAS ALEX( dalam penuntutan terpisah) didaerah Kota Depok  ;
  • Bahwa dalam menjual narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), terdakwa mengikuti semua arahan dari YANUAR WIBOWO ALIAS ALEX (dalam penuntutan terpisah) yaitu dengan cara pembeli memesan kepada ALEX (dalam penuntutan terpisah), selanjutnya ALEX (dalam penuntutan terpisah) menyuruh terdakwa  membuat paketan sesuai pesanan, kemudian paketan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), terdakwa serahkan kepenerima dengan cara ditempel, lalu terdakwa mencari Lokasi yang strategis untuk meletakan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), setelah itu oleh terdakwa di foto dan letak Lokasi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dikirim kepada ALEX (dalam penuntutan terpisah);
  • Bahwa upah terdakwa untuk menjemput atau menerima narkotika mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk menyerahkan Narkotika dengan cara ditempel, pertitik Lokasi terdakwa mendapat upah Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa  pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wib menghubungi terdakwa via telephone dan menyuruh terdakwa untuk standbay karena aka nada orang yang akan menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), karena stok narkotika yang tanggal 8 Oktober 2024 akan habis, kemudian tidak begitu lama terdakwa dihubungi oleh orang suruhan dari ALEX (dalam penuntutan terpisah) dan menyuruh terdakwa untuk ke Jakarta Utara  yaitu RSUD Koja, selanjutnya sekitar jam 17.15 Wib terdakwa berangkat ke RSUD Koja, dan sekitar jam 20.30 Wib terdakwa sampai di depan RSUD Koja , lalu orang suruhan ALEX (dalam penuntutan terpisah) memberikan titik Lokasi tempat narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) berada, setelah terdakwa mengikuti peta Lokasi, terdakwa berhenti di dekat trotoar, dan diatas trotoar tersebut ada batu dan diatas batu ada plastic warna hitam yang berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), setelah terdakwa mengambil narkotika tersebut , dan memberitahu ALEX (dalam penuntutan terpisah), kemudian terdakwa disuruh balik kanan oleh ALEX (dalam penuntutan terpisah), lalu terdakwa kembali kekontrakannya,  dan memasukan 1 (satu) bungkus bekas alumunium foil yang didalamnya terdapat narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) kedalam kotak makan warna hijau dan menyimpannya kedalam lemari pakaian milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 21.00 Wib di Pinggir Jl. Pondok Timur Indah Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, oleh Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 9 Play warna biru dengan nomor IMEI (slot SIM 1) : 355808115498328 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 355808115498336 dan nomor telefon SIM 1 : 082125278461 dan nomor telefon SIM 2 : - yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang terdakwa pakai, selanjutnya sekitar 23.30 Wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Taman Alamanda 2 Jl. Bougenvile III Blok EB 3 No.14 Rt.009/Rw.010 Kel. Mustikasari , Kec. Mustikasari Kota Bekasi dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang ditemukan didalam kotak makan warna hijau didalam lemari pakaian, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu),  yang ditemukan didalam kotak makan warna hijau didalam lemari pakaian, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), yang ditemukan didalam kotak makan warna hijau didalam lemari pakaian, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna ungu dengan nomer IMEI  (slot SIM 1) : 864650047874612 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 864650047874604 dan nomor telfon SIM 1 : - dan nomor telefon SIM 2: - yang ditemukan tergeletak diatas lantai didalam rumah kontrakan saya dan 1 (satu) unit alat timbang elektrik merk Senssun warna hitam yang ditemukan didalam kitak makan warna hijau didalam lemari pakaian;

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5801/NNF/2024, tanggal 22 November  2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K, M.Si. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 33,7672 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 33,0811 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3604 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,2803 gram;
  3. 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,9912 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 3,7637 gram;

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  1. 2627/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 2628/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3. 2629/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa ia Terdakwa ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO pada hari Minggu tanggal 20 Oktober  2024 sekira Jam 21.00 Wib dan atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Pinggir Jl. Pondok Timur Indah Kel. Mustikajaya , Kec. Mustikajaya  Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor  Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 21.00 Wib di Pinggir Jl. Pondok Timur Indah Kel. Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi, oleh Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 9 Play warna biru dengan nomor IMEI (slot SIM 1) : 355808115498328 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 355808115498336 dan nomor telefon SIM 1 : 082125278461 dan nomor telefon SIM 2 : - yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang terdakwa pakai, selanjutnya sekitar 23.30 Wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Taman Alamanda 2 Jl. Bougenvile III Blok EB 3 No.14 Rt.009/Rw.010 Kel. Mustikasari , Kec. Mustikasari Kota Bekasi dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang ditemukan didalam kotak makan warna hijau didalam lemari pakaian, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu),  yang ditemukan didalam kotak makan warna hijau didalam lemari pakaian, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), yang ditemukan didalam kotak makan warna hijau didalam lemari pakaian, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna ungu dengan nomer IMEI  (slot SIM 1) : 864650047874612 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 864650047874604 dan nomor telfon SIM 1 : - dan nomor telefon SIM 2: - yang ditemukan tergeletak diatas lantai didalam rumah kontrakan saya dan 1 (satu) unit alat timbang elektrik merk Senssun warna hitam yang ditemukan didalam kitak makan warna hijau didalam lemari pakaian;

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5801/NNF/2024, tanggal 22 November  2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K, M.Si. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 33,7672 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 33,0811 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3604 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,2803 gram;
  3. 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,9912 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 3,7637 gram;

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  1. 2627/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 2628/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3. 2629/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa ADI SUCIPTO ALS GEPE BIN (ALM) PURWITO diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya