Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
271/Pdt.P/2024/PN Bks HENDARKO SOEBARDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 271/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENDARKO SOEBARDJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Herni Hendrarni SH sebagai adik Pemohon, mengalami mengalami gangguan dementia, gangguan gerak/mobilisasi terbatas yang tidak dapat dipulihkan sehingga berkosekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataannya oleh seorang Pengampu;
3. Menyatakan sah secara hukum (verklaart van het rechts) Herni Hendrarni SH berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) Pemohon Hendrarko Soebardjo, yang sebagai Pengampu wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Herni Hendrarni SH sebagai yang diampu, termasuk kepentingan keperdataannya;
4. Menyatakan sah secara hukum Pemohon bertindak mewakili Herni Hendrarni SH untuk menjual sebidang tanah dengan luas 231 m2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1977, dengan Surat Ukur No. 07120/JAKASETIA/2023 tanggal 29 November 2023 dengan pemegang hak atas nama Herni Hendrarni SH
5. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak