Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
639/Pdt.G/2024/PN Bks PT MANDIRI TUNAS FINANCE Muhammad Rizal Amriant Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 639/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diajeng Fardhani, SHPT MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat
NoNama
1Muhammad Rizal Amriant
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan   sah   secara   hukum  Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9152200825 dan Lampirannya tanggal 3 Juli 2022;
3.Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W W11.00883738.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 4 Juli 2022 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
4.Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9152200825 dan Lampirannya tanggal 3 Juli 2022;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 1.031.472.500,- (satu milyar tiga puluh satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan Putusan dalam Perkara ini kepada PENGGUGAT;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan Putusan dalam Perkara ini;
7.Memerintahkan TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Objek Pembiayaan sebagai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe: HONDA-CRV-NEW CRV 1.5 TC PRESTIGE CVT CK, Nomor Rangka: MHRRW1880NJ202192, Nomor Mesin: L15BJ1182991, Nomor Polisi: B 1725 EJF, Tahun 2022, Warna PUTIH PLATINUM untuk menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
8.Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Merek/Tipe: HONDA-CRV-NEW CRV 1.5 TC PRESTIGE CVT CK, Nomor Rangka: MHRRW1880NJ202192, Nomor Mesin: L15BJ1182991, Nomor Polisi: B 1725 EJF, Tahun 2022, Warna PUTIH PLATINUM, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
9.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas 1 unit kendaraan Merek/Tipe: HONDA-CRV-NEW CRV 1.5 TC PRESTIGE CVT CK, Nomor Rangka: MHRRW1880NJ202192, Nomor Mesin: L15BJ1182991, Nomor Polisi: B 1725 EJF, Tahun 2022, Warna PUTIH PLATINUM sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian pembiayaan nomor: Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9152200825 dan Lampirannya tanggal 3 Juli 2022;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan Gugatan Wanprestasi ini;
11.Menyatakan Putusan atas Gugatan Wanprestasi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari TERGUGAT; dan
12.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak