Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2024/PN Bks JENNY PASARIBU, S.H., M.H. ABDUL KODIR ZAELANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 232/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2665 /M.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa ABDUL KODIR ZAELANI bersama dengan temannya AHMAD RIFALDI (dalam Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 15.21 wib  bertempat Jl.Ciremai Raya Blok BC No 231 Kel. Kayuringin Jaya Kec Bekasi Selatan Kota Bekasi , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar jam 15.21 wib di PT.INTI MULTIMA SERTIFIKASI Jl. Ciremai Raya Blok BC No.231 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi

Bahwa saksi Iman baru kembali dari makan siang dan memakirkan motor honda A1F02N37M1 A/T (VARIO) tahun 2020, warna biru, No.Polisi B-4315-KRF dengan posisi tidak terkunci stang, kemudian sekitar  jam 15.21 wib saksi Iman sholat asar didalam kantor, ketika saksi selesai sholat asar saksi mendengar ada yang berteriak “Motor Pak Iman Hilang, Motor Pak Hilang, Motor Pak Hilang” lalu saksi Iman keluar dengan membawa kunci motor dan saksi melihat benar motor yang saksi gunakan helah hilang kemudian sdr Yudha mengecek CCTV dari handphonenya bahwa motor tersebut telah dicuri orang.

Bahwa situasi dilokasi ketika itu sepi karena sebagian karyawan sedang melakukan sholat terakhir saksi Iman parkir di halaman kantor atau dalam pagar, sepeda motor terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan pagar kantor saat itu hanya dalam keadaan terkunci slot saja, namun bisa dibuka dari luar menggunakan tangan kedalam lubang pagar.

Bahwa saksi merupakan karyawan PT.INTI MULTIMA SERTIFIKASI yang bertugas sebagai bagian umum.

Bahwa dari hasil rekaman CCTV yang melakukan pencurian ada 2 (dua) orang.

      Bahwa dari rekaman CCTV peran para terdakwa ketika melakukan pencurian yaitu 1 (satu) orang bertugas mengambil motor dan 1 (satu) orang lagi berada didepan kantor mengawasi situasi lokasi tersebut dengan posisi berada diatas motor.

      Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut  tidak ada ijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya.

      Bahwa  maksud  dan tujuan  para  terdakwa  mengambil  barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda A1F02N37M1 A/T (VARIO), Tahun 2020, warna biru no.Polisi B-4315-KRF  no   rangka MH1JM5113LK517034  no. mesin JM51E1515922   atas nama PT.INTI MULTIMA SERTIFIKASI.

       Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 22 Nopember 2023 sekitar jam 10.00 wib, saksi AHMAD RIFALDI (dalam penuntutan terpisah) sedang nongkrong bersama terdakwa ABDUL KODIR ZAELANI diwarung daerah Marakash Kabupaten Bekasi. Kemudian dalam obrolan tersebut terdakwa ABDUL KODIR ZAELANI mengajak saksi AHMAD RIFALDI untuk mencuri dan saat itu saksi meminta terdakwa untuk membeli obat tanpa resep dokter (reklona) agar merasa percaya diri. selanjutnya saksi AHMAD RIFALDI dan terdakwa pergi kerumahnya di daerah Pondok Ungu Permai untuk mengambil alat berupa mata kunci dan kunci L milik saksi dan terdakwa dan kemudian alat tersebut saksi masukan kedalam kantong baju saksi.

       Bahwa sekitar pukul 14.00 wib, saksi AHMAD RIFALDI bersama terdakwa  pergi ke toko obat didekat Summarecon Bekasi, setelah selesai membeli obat saksi AHMAD RIFALDI dan terdakwa  pergi kearah Gor Bekasi untuk mencari target yang akan dicuri, saat itu saksi AHMAD RIFALDI dibonceng dan terdakwa mengendarai sepeda motornya

       Bahwa Pada saat  melintas didaerah Kayuringin Kec Bekasi Selatan Kota Bekasi (belakang Gor Bekasi) sekitar pukul 15.21 wib. Saksi melihat ada sepeda motor di dalam rumah, namun dalam kondisi rumah sepi dan pagar tidak terkunci, lalu terdakwa memberhentikan sepeda motornya di depan rumah atau kantor tersebut. Setelah itu saksi AHMAD RIFALDI turun dari sepeda motor dan terdakwa menunggu di depan mengawasi keadaan sekitar. Setelah situasi aman kemudian saksi AHMAD RIFALDI masuk dengan cara membuka pagar yang tidak terkunci lalu saksi AHMAD RIFALDI mengeluarkan alat yang sebelumnya telah dibawa untuk merusak kunci sepeda motornya, saat itu posisi motor dalam keadaan tidak terkunci stang dan rumah kuncinya tidak tertutup.

       Bahwa saksi AHMAD RIFALDI membawa keluar dan menyalakan sepeda motor tersebut. Kemudian berjalan iring-iringan pergi ketempat tongkrongan yang sebelumnya didaerah Marakash Kabupaten Bekasi, sesampainya ditempat tongkrongan, saksi AHMAD RIFALDI menelpon sdr. DANDI yang sebelumnya saksi pernah menjual sepeda motor hasil curian. Kemudian setelah itu sdr. DANDI meminta untuk janjian di daerah CBL Kabupaten Bekasi lalu saksi AHMAD RIFALDI dan terdakwa pergi menemui sdr. DANDI untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga  Rp.3.000.000. (tiga juta rupiah). Lalu uang tersebut dibagi berdua dengan terdakwa yaitu masing-masing mendapat uang sebesar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

      Bahwa pada tanggal 9 Januari 2024 saksi AHMAD RIFALDI didatangi oleh anggota kepolisian tidak berseragam dan menanyakan  terkait pencurian sepeda motor di daerah Kayuringin Bekasi Selatan Kota Bekasi, saksi AHMAD RIFALDI diperlihatkan rekaman CCTV nya dan saksi mengakuinya dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses lanjut.

      Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT.INTI MULTIMA SERTIFIKASI mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

-----Perbuatan terdakwa ABDUL KODIR ZAELANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya