Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.P/2024/PN Bks Wasgito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 174/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wasgito
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah atas seorang anak yang masih dibawah umur yang bernama : NESYA AMELIA PUTRI, lahir di Jakarta, 20 Januari 2011 ;
3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon sebagai wali yang sah untuk menjual sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No.2287/Jatireja-Cikarang Timur-Kabupaten Bekasi tercatat atas nama pemegang hak WASGITO ;
4. Membebankan segala biaya yang timbul atas permohonan tersebut kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak