Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
393/Pdt.G/2024/PN Bks PT OTO MULTIARTHA 1.RUSDI TAGORI
2.IKA MARDIANINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 393/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT OTO MULTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSDI TAGORI
2IKA MARDIANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan a quo untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengalihkan Unit Mobil merk Toyota LEXUS NEXUS NX 200, tahun 2014, Nopol B1431EJC, Noka AGZ101002101, Nosin 8ARW004265 (selanjutnya disebut Unit Mobil), tanpa ada izin tertulis dari Penggugat, serta perbuatan merugikan dan melawan hukum Tergugat II yang tidak mau menyerahkan Unit Mobil tersebut kepada Penggugat walaupun telah mengetahui Unit Mobil tersebut adalah Benda Jaminan Fidusia milik Penggugat berdasar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W11.01382990.AH.05.01 TAHUN 2015 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-019-15-02886 dan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W11.01382990.AH.05.01 TAHUN 2015 adalah sah dimata hukum;
4.Menghukum Tergugat I membayar kerugian Materiil sebesar 2.035.860.600,00,- (dua milyar tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu enam ratus Rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika; 
5.Menghukum Tergugat II apabila Tergugat I tidak melakukan pembayaran kerugian Materiil kepada Penggugat, Tergugat II untuk menyerahkan Unit Mobil merk Toyota LEXUS NEXUS NX 200, tahun 2014, Nopol B1431EJC, Noka AGZ101002101, Nosin 8ARW004265 (selanjutnya disebut Unit Mobil) kepada Penggugat;
6.Menyatakan  Penggugat mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-019-15-02886 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01382990.AH.05.01 TAHUN 2015 untuk mengamankan dan melakukan penjualan secara lelang atas Unit Mobil merk Toyota LEXUS NEXUS NX 200, tahun 2014, Nopol B1431EJC, Noka AGZ101002101, Nosin 8ARW004265 (selanjutnya disebut Unit Mobil), dari penguasaan Tergugat I atau Tergugat II atau pihak siapapun; 
7.Menghukum para Tergugat membayar kerugian Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar Rupiah) secara tanggung renteng dengan pembagian 50% : 50%;
8.Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Unit Mobil merk Toyota LEXUS NEXUS NX 200, tahun 2014, Nopol B1431EJC, Noka AGZ101002101, Nosin 8ARW004265 (selanjutnya disebut Unit Mobil), tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di Penggugat secara tanggung renteng dengan pembagian 50% : 50%; 
9.Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan a quo;
10.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak