INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
283/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.DRS. HARDI SUHARDI, M.Si 2.SUNARNO |
1.PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL 2.PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONALREGIONAL III 3.PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONALREGIONAL III CABANG JKOTA BEKASI 4.YAYASAN PEMBINA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN BANI SALEH 5.YAYASAN PEMBINA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN BANI SALEH, SEKOLAH DASAR BANI SALEH 2 6.WALIKOTA KOTA BEKASI 7.KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BEKASI 8.KANTOR AGRARIA TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 283/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat/Warga Blok-IV/RW.05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang telah diletakkan;
3. Menyatakan para Penggugat / Warga Blok-IV/RW – 05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi adalah Warga penduduk sah sebagai Penghuni yang mendiami dan menempati Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru Blok-IV/ RW – 05, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi a quo adalah para Penggugat yang beritikat baik;
4. Menyatakan para Penggugat/Warga Blok-IV/RW.05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi tidak mempunyai Sarana Fasilitas Sosial sama sekali, karena bidang tanah seluas 2. 201 M2 yang dimaksud telah diserahkan secara melawan hukum oleh Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III (Perum Perumnas) kepada Tergugat - IV serta Tergugat-V (Yayasan Pembina Pendidikan dan Kesehatan Bani Saleh), yang sangat merugikan para Penggugat / Warga Blok-IV/RW -05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi;
5. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat–II, Tergugat – III (Pihak yang menyerahkan) dan Tergugat – IV serta Tergugat - V (pihak penerima), adalah penyerahan dan penerima yang tidak beritikad baik;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat – II, Tergugat – III (Perum Perumnas) selaku pihak yang menyerahkan dan Tergugat – IV serta Tergugat - V selaku pihak yang menerima penyerahan adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
7. Menyatakan secara hukum bidang tanah seluas 2.201 M2 yang terletak di Jl. Penegak II, Blok-IV, /RT-05/RW.05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi adalah merupakan bidang tanah prasarana dan Fasilitas Sosial yang diperuntukkan bagi Penduduk dan lingkungan para Penggugat/ Warga Blok-IV/RW.05, Komplek Perimahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang merupakan syarat bagi Pengembang dalam membangun suatu Perumahan;
8. Menyatakan perbuatan Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III (Perum Perumnas) yang menyerahkan bidang tanah seluas 2. 201 M2 yang terletak di Blok-IV/RW - 05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, kepada Tergugat – IV serta Tergugat – V (Yayasan Pembina Pendidikan dan Kesehatan Bani Saleh) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), HANYA dengan Perjanjian biasa saja (dibawah tangan) dan BUKAN berdasarkan AKTA yang dibuat dan ditanda tangani oleh dan dihadapan P.P.A.T yang berwenang untuk itu, oleh karenanya PENYERAHAN-nya tersebut di atas adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukum dan kembali ke keadaan semula;
9. Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II, Tergugat – III dan Tergugat – IV serta Tergugat – V, untuk membayar Uang ganti rugi sekaligus dan seketika sebesar Rp.3.168.000.000,- ( Satu milyar seratus enam puluh delapan juta rupiah ), dengan ditarsfer lansung ke rekening yang disepakati kepada para Penggugat/Warga Blok-IV/RW -05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi yang dimaksud di atas, dikarenakan para Penggugat tidak dapat menikmati dan memamfaatkan bidang tanah seluas 2.201 M2 selama 34 (tiga puluh Empat) tahun sebagai Fasilitas Sosial di lingkungan para Penggugat /Warga Blok-IV/RW -05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sampai sekarang dan seterusnya sampai putusan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rician sebagai berikut:
9.1. Dari sejak tahun 1990 s/d tahun 2024 selama 34 (tiga puluh Empat) tahun sampai sekarang;
9.2. Luas bidang tanah 2.201 M2 = 24 Kavling; 9.3. Harga per Kavling/pertahun adalah Rp.4.000.000,-;
Jadi jumlah kerugian yang dialami oleh para Penggugat/ Blok-IV/RW.05, adalah sebesar 34 Tahun x 24 Kavling x Rp. 4.000.000,- = Rp.3.168.000.000,- (Tiga Milyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah).
10. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III/Perum Perumnas (pihak yang menyerahkan) dan Tergugat – IV serta Tergugat – V/(Yayasan Pembina Pendidikan dan Kesehatan Bani Saleh) (pihak yang menerima penyerahan) termasuk siapapun yang mendapatkan Hak dan kuasa darinya untuk menyerahkan bidang tanah seluas 2.201 M2 tersebut, kepada para Penggugat/ Warga Blok-IV/RW.05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dalam keadaan kosong, utuh dan baik, apabila tidak melaksanakannya secara sukarela, maka dalam pelaksanaannya dapat dengan bantuan alat Negara POLRI/TNI AD dan Instansi yang terkait untuk itu;
11. Menghukum Tergugat – IV serta Tergugat - V (Yayasan Pembina Pendidikan dan Kesehatan Bani Saleh ) Melarang dan menghentikan segala kegiatan dan aktivitas dan Pembangunan dalam bentuk apapun, atas Sekolah Dasar (SD) Bani Salah 2 yang terletak di Jl. Penegak 2, Blok. IV/RW - 05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi yang dimaksud;
12. Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II,Tergugat – III dan Tergugat – IV serta Tergugat – V, membayar uang paksa/dwangsom kepada para Penggugat/Warga Blok- IV/RW-05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu juta rupiah ) per hari setiap keterlambatannya, bila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
13. Menghukum Tergugat – VI, Tergugat – VII, Tergugat – VIII serta turut Tergugat – I dan turut Tergugat – II, untuk mentaati dan mematuhi isi putusan a quo;
14. Menetapkan biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo, di bebankan kepada Tergugat – I, Tergugat – II, Tergugat – III dan Tergugat – IV, Tergugat – V; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |