Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2024/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. ROFIDIN als BIDIN Bin WATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1819/M.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROFIDIN als BIDIN Bin WATUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

------ Bahwa terdakwa ROFIDIN Alias BIDIN Bin WATUN pada hari Sabtu tanggal 19 September 2023, sekitar jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Warung Kopi Kuningan Putra, Jl. RH. Umar RT. 03/ RW. 02,  Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------

 

  • Bahwa ROFIDIN Alias BIDIN Bin WATUN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 19 September 2023, sekitar jam 07.30 WIB, bertempat di Warung Kopi Kuningan Putra, Jl. RH. Umar RT. 03/ RW. 02,  Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan saksi KURNIA SANDI untuk menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Mio No.Pol: B-6935-KPV.
  • Berawal saksi KURNIA SANDI yang memiliki Warung Kopi Kuningan Putra dimana Terdakwa yang sering ngopi diwarung saksi KURNIA SANDI serta Terdakwa juga sering membelikan atau mengantar makanan/minuman ke pelanggan pemancingan yang tidak jauh dari Warung Kopi tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2023, sekitar jam 07.30 WIB, ketika Terdakwa  yang telah memiliki niat untuk memiliki 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Mio No.Pol: B-6935-KPV milik saksi KURNIA SANDI datang ke Warung Kopi milik saksi KURNIA SANDI, selanjutnya Terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor milik saksi KURNIA SANDI dengan alasan akan mekerumah teman Terdakwa untuk mengambil uang.
  • Bahwa saksi KURNIA SANDI yang percaya dan sudah kenal dengan Terdakwa, akhirnya saksi KURNIA SANDI meminjamkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Mio No.Pol: B-6935-KPV kepada Terdakwa dengan menyerahkan kunci sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menguasai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Mio No.Pol: B-6935-KPV tersebut selanjutnya Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut kedaerah Jatiasih yaitu daerah Cikunir kepada orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi KURNIA SANDI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.  -------

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa ROFIDIN Alias BIDIN Bin WATUN pada hari Sabtu tanggal 19 September 2023, sekitar jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Warung Kopi Kuningan Putra, Jl. RH. Umar RT. 03/ RW. 02,  Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------

 

  • Bahwa ROFIDIN Alias BIDIN Bin WATUN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 19 September 2023, sekitar jam 07.30 WIB, bertempat di Warung Kopi Kuningan Putra, Jl. RH. Umar RT. 03/ RW. 02,  Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan melawan hukum telah memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Mio No.Pol: B-6935-KPV yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi KURNIA SANDI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
  • Berawal saksi KURNIA SANDI yang memiliki Warung Kopi Kuningan Putra dimana Terdakwa yang sering ngopi diwarung saksi KURNIA SANDI serta Terdakwa juga sering membelikan atau mengantar makanan/minuman ke pelanggan pemancingan yang tidak jauh dari Warung Kopi tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2023, sekitar jam 07.30 WIB, ketika Terdakwa  berada di Warung Kopi saksi KURNIA SANDI dan selanjutnya Terdakwa yang ingin kerumah temannya untuk mengambil uang meminta pinjam sepeda motor milik saksi KURNIA SANDI dan saksi KURNIA SANDI yang percaya dan sudah kenal dengan Terdakwa, akhirnya saksi KURNIA SANDI meminjamkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Mio No.Pol: B-6935-KPV kepada Terdakwa dengan cara memberikan kunci sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menguasai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Mio No.Pol: B-6935-KPV tersebut selanjutnya Terdakwa timbul niat untuk memilikinya untuk dijual serta langsung membawa sepeda motor tersebut kedaerah Jatiasih yaitu daerah Cikunir dan dijual  kepada orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi KURNIA SANDI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya