Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.B/2024/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. 1.DENNY FREDRICK RANTUNG
2.ARIYANINGRUM PRAMESTI Binti SUKARNO HADI PRAYITNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 310/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3591 /M.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY FREDRICK RANTUNG[Penahanan]
2ARIYANINGRUM PRAMESTI Binti SUKARNO HADI PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia para Terdakwa I DENNY FREDRICK RANTUNG bersama-sama Terdakwa II ARIYANINGRUM PRAMESTI Binti SUKARNO HADI PRAYITNO pada tanggal 11 Februari 2022 sampai tanggal 18 Maret 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Graha Marhaban Jl. Cut Meutia 70 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi BANI SAFARI selaku Direktur Utama CV. LAFASA AGROCHEM melakukan Purchase Order No. LFS 220122, tanggal 22 Januari 2022 getah pinus kepada para Terdakwa I DENNY FREDICK RANTUNG dan Terdakwa II ARIYANINGRUM PRAMESTI Binti SUKARNO HADI PRAYITNO selaku pemilik PT. SINTESA AGRO NUSANTARA pada tanggal 22 Januari 2022 sebanyak 20 (dua puluh) kontainer dengan berat  352.000 kg dan melakukan pembayaran secara bertahap sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai tanggal 18 Maret 2022 dengan jumlah Rp. 6.725.000.000,- (enam miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian Getah pinus di kirim oleh PT. SINTESA AGRO NUSANTARA dari Jl. Bintang Terang Ujung No. 88 D Deliserdang Sumatera Utara dan barang dikirim ke dengan cara di jemput oleh kontainer yang di siapkan CV. LAFASA AGROCHEM untuk kemudian di kirim Ekspor Melaui Pelabuhan Belawan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tgl 7,8,9 Maret 2022, total yang sudah di kirim 10 kontainer pengiriman dari PT. SINTESA AGRO NUSANTARA ke pelabuhan Belawan dengan tujuan Vietnam.
  2. Tgl 23, 24 Maret 2022, total yang sudah di kirim 5 kontainer PT. SINTESA AGRO NUSANTARA ke pelabuhan Belawan dengan tujuan Portugal.
  3. Tgl 5, 6 April 2022, total yang sudah di kirim 2 kontainer PT. SINTESA AGRO NUSANTARA ke pelabuhan Belawan dengan tujuan Portugal. Dengan total barang yang sudah di kirim  hanya sebanyak 17 kontainer sebanyak 299,2 ton
  • Bahwa terdapat kekurangan pengiriman oleh PT. SINTESA AGRO NUSANTARA kepada CV. LAFASA AGROCHEM sebanyak 3 kontainer dengan berat 52,8 ton sesuai dengan Purchase Order No. LFS 220122, tanggal 22 Januari 2022 dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.008.185.600,- (satu milliar delapan juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah).
  • Bahwa dari uang sebesar Rp. 1.008.185.600,- (satu milliar delapan juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) milik saksi BANI SAFARI, dan uangnya seharusnya untuk pembelian Getas Pinus Sumatera, namun uang tersebut para Tersangka pergunakan untuk pembelian barang kepada pengepul Getah Pinus di Daerah Sumatera serta para Tersangka pergunakan untuk opersional kantor dan produksi dari kerugian tersebut belum pernah di kembalikan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi BANI SAFARI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.008.185.600,- (satu milliar delapan juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) dan dari kerugian tersebut belum pernah di kembalikan, dan penggunaannya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------

 

A T A U

KEDUA

-------- Bahwa ia para Terdakwa I DENNY FREDICK RANTUNG bersama-sama Terdakwa II ARIYANINGRUM PRAMESTI Binti SUKARNO HADI PRAYITNO pada tanggal 11 Februari 2022 sampai tanggal 18 Maret 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Graha Marhaban Jl. Cut Meutia 70 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi BANI SAFARI selaku Direktur Utama CV. LAFASA AGROCHEM melakukan Purchase Order No. LFS 220122, tanggal 22 Januari 2022 getah pinus kepada para Terdakwa I DENNY FREDICK RANTUNG dan Terdakwa II ARIYANINGRUM PRAMESTI Binti SUKARNO HADI PRAYITNO selaku pemilik PT. SINTESA AGRO NUSANTARA pada tanggal 22 Januari 2022 sebanyak 20 (dua puluh) kontainer dengan berat  352.000 kg dan melakukan pembayaran secara bertahap sejak tanggal 11 Februari 2022 sampai tanggal 18 Maret 2022 dengan jumlah Rp. 6.725.000.000,- (enam miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian Getah pinus di kirim oleh PT. SINTESA AGRO NUSANTARA dari Jl. Bintang Terang Ujung No. 88 D Deliserdang Sumatera Utara dan barang dikirim ke dengan cara di jemput oleh kontainer yang di siapkan CV. LAFASA AGROCHEM untuk kemudian di kirim Ekspor Melaui Pelabuhan Belawan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tgl 7,8,9 Maret 2022, total yang sudah di kirim 10 kontainer pengiriman dari PT. SINTESA AGRO NUSANTARA ke pelabuhan Belawan dengan tujuan Vietnam.
  2. Tgl 23, 24 Maret 2022, total yang sudah di kirim 5 kontainer PT. SINTESA AGRO NUSANTARA ke pelabuhan Belawan dengan tujuan Portugal.
  3. Tgl 5, 6 April 2022, total yang sudah di kirim 2 kontainer PT. SINTESA AGRO NUSANTARA ke pelabuhan Belawan dengan tujuan Portugal.

Dengan total barang yang sudah di kirim  hanya sebanyak 17 kontainer sebanyak 299,2 ton

  • Bahwa terdapat kekurangan pengiriman oleh PT. SINTESA AGRO NUSANTARA kepada CV. LAFASA AGROCHEM sebanyak 3 kontainer dengan berat 52,8 ton sesuai dengan Purchase Order No. LFS 220122, tanggal 22 Januari 2022 dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.008.185.600,- (satu milliar delapan juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah).
  • Bahwa dari uang sebesar Rp. 1.008.185.600,- (satu milliar delapan juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) milik saksi BANI SAFARI, dan uangnya seharusnya untuk pembelian Getas Pinus Sumatera, namun uang tersebut para Tersangka pergunakan untuk pembelian barang kepada pengepul Getah Pinus di Daerah Sumatera serta para Tersangka pergunakan untuk opersional kantor dan produksi dari kerugian tersebut belum pernah di kembalikan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi BANI SAFARI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.008.185.600,- (satu milliar delapan juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) dan dari kerugian tersebut belum pernah di kembalikan, dan penggunaannya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana .-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya