Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan ini, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota Nomor : LP/B/282/XI/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya Tanggal 02 November 2021 Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 263 KUH Pidana yang dilakukan Oleh Johanes Cornelis Kerans sebagai terlapor.
|