Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN, bersama-sama dengan saksi FAKHRUR ROZI Bin WARNO (berkas penuntutan terpisah) sdr. MASSE dan sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap), pada hari Senin tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Citra Mas Recidence Blok A4 No.7 Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kalisuren Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan September tahun 2024, terdakwa diperintahkan oleh sdr.PENDRI (belum tertangkap) untuk kerumah saksi FAKHRUR ROZI (berkas penuntutan terpisah) untuk menjual narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu bersama sdr.PENDRI (belum tertangkap) dan saksi FAKHRUR ROZI (berkas penuntutan terpisah) yang diperintahkan oleh sdr.MASSE (belum tertangkap) yangdiberikan upah untuk 1 (satu) kali pengantaran dengan cara ditempel diberi upah sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan untuk menjemput atau mengambil narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu diberikan upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang selanjutnya terdakwa menyetujuinya;
- Bahwa adapun narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu yang sudah diambil oleh terdakwa yaitu:
- Pada bulan Oktober 2024 terdakwa diperintahkan oleh sdr.MASSE (belum tertangkap) untuk mengambil narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dan langsung diantarkan ke rumah saksi FAKHRUR ROZI (berkas penuntutan terpisah) di Perumahan Citra Mas Recidence Blok A4 No.7 Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kalisuren Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat;
- Pada hari Rabu tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa diperintahkan oleh sdr.MASSE (belum tertangkap) untuk mengambil narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sebanyak 500 gram narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dan langsung diantarkan ke rumah saksi FAKHRUR ROZI (berkas penuntutan terpisah) di Perumahan Citra Mas Recidence Blok A4 No.7 Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kalisuren Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat;
- Dan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu yang berada di rumah saksi FAKHRUR ROZI (berkas penuntutan terpisah) di Perumahan Citra Mas Recidence Blok A4 No.7 Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kalisuren Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat sebagai upah terdakwa;
- Bahwa dalam sehari terdakwa mengantarkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sekitar 15 (lima belas) paket narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu di sekitar Pondok Terong, Cipayung, Kalimulya dan Raga Jaya;
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan upah berupa narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu, terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Pala Bali Rt.011/06 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 00.53 Wib saat terdakwa berada di Jalan Radar Auri No.94 Rt.04/14 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur tiba-tiba datang saksi YANDHIA SURYA PRANATHA, saksi BAGUS NURYANTO dan saksi ANDI SETIAWAN bersama Tim Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan kristal berwarna putih berisikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 0,52 gram yang berada di dalam kantong celana terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A60 warna biru dengan nomor 0895400816117, IMEI 1 1:865174071692039 dan IMEI 2 : 865174071692021;
- Bahwa Terdakwa HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN, bersama-sama dengan saksi FAKHRUR ROZI Bin WARNO (berkas penuntutan terpisah) sdr. MASSE dan sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap) dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 100 (seratus) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 35 (tiga puluh lima) gram, berat netto 23,52 (dua puluh tiga koma lima puluh dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan kode ”A” dengan berat brutto 100 (seratus) gram, berat netto 97,70 (sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan kode ”B” dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram, berat netto 98,38 (sembilan puluh delapan koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan kode ”C” dengan berat brutto 5,35 gram, berat netto 4,95 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,07 gram berat netto 4,77 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 38 (tiga puluh delapan) butir tablet berwarna cream berisikan diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 12 (dua belas) gram berat netto 11,03 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6582/NNF/2024 tanggal 12 November 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 2 (dua) bungkus plastik klip kode A dan B masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 173,7811 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 173,5182 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode C berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4412 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 3,3546 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,2878 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 5,2004 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 (seratus) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 23,0849 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 22,9558 gram;
Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN, bersama-sama dengan saksi FAKHRUR ROZI Bin WARNO (berkas penuntutan terpisah) sdr. MASSE dan sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap), pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 00.53 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Radar Auri No.94 Rt.04/14 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan upah berupa narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu, terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa yang beralamat di Pala Bali Rt.011/06 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung Kota Depok. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 00.53 Wib saat terdakwa berada di Jalan Radar Auri No.94 Rt.04/14 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur tiba-tiba datang saksi YANDHIA SURYA PRANATHA, saksi BAGUS NURYANTO dan saksi ANDI SETIAWAN bersama Tim Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan kristal berwarna putih berisikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 0,52 gram yang berada di dalam kantong celana terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A60 warna biru dengan nomor 0895400816117, IMEI 1 1:865174071692039 dan IMEI 2 : 865174071692021;
- Bahwa Terdakwa HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN, bersama-sama dengan saksi FAKHRUR ROZI Bin WARNO (berkas penuntutan terpisah) sdr. MASSE dan sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap) dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 100 (seratus) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 35 (tiga puluh lima) gram, berat netto 23,52 (dua puluh tiga koma lima puluh dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan kode ”A” dengan berat brutto 100 (seratus) gram, berat netto 97,70 (sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan kode ”B” dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram, berat netto 98,38 (sembilan puluh delapan koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan kode ”C” dengan berat brutto 5,35 gram, berat netto 4,95 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,07 gram berat netto 4,77 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 38 (tiga puluh delapan) butir tablet berwarna cream berisikan diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 12 (dua belas) gram berat netto 11,03 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6582/NNF/2024 tanggal 12 November 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 2 (dua) bungkus plastik klip kode A dan B masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 173,7811 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 173,5182 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode C berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4412 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 3,3546 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,2878 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 5,2004 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 (seratus) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 23,0849 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 22,9558 gram;
Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |