Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
440/Pdt.G/2025/PN Bks Sihmirah 1.PT. SARANA BUMI SENTOSA
2.IIN INDRIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 440/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sihmirah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bertha Novita J. Kiuk, S.P., S.H., M.H.Sihmirah
Tergugat
NoNama
1PT. SARANA BUMI SENTOSA
2IIN INDRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad);
  3. Menyatakan sah berharga:
  4. Kuitansi Penerimaan Booking Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Para Tergugat dengan perincian sebagai berikut (Bukti P-1):
  • pembayaran reservasi (tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tanggal 19 April 2019; dan
  • pembayaran full booking tunai sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) pada tanggal 24 April 2019;
  1. Surat Permintaan Pesanan.
  2. Surat Pesanan.
  3. Kuitansi Down Payment:

 

No

Perincian

Tanggal

Jumlah

1

DP 1

16 Mei 2019

Rp10.604.814,-

2

DP 2

17 Juni 209

Rp10.604.814,-

3

DP 3

11 Juli 2019

Rp10.604.814,-

4

DP 4

13 Agustus 2019

Rp10.604.814,-

5

DP 5

09 September 2019

Rp10.604.814,-

6

DP 6

10 Oktober 2019

Rp10.604.814,-

7

DP 7

12 November 2019

Rp10.604.814,-

8

DP 8

10 Desember 2019

Rp10.604.814,-

9

DP 9

10 Januari 2020

Rp10.604.814,-

10

DP 10

HILANG

Rp10.604.814,-

11

DP 11

19 Maret 2020

Rp10.604.814,-

12

DP 12

10 Juli 2020

Rp10. 604.814,-

 

TOTAL DP

Rp.127.257.954

 

?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk

  1. mengembalikan kepada Penggugat keseluruhan total uang yang telah dibayar Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp.137.257.954,- (seratus tigapuluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh  ribu sembilan ratus limapuluh empat rupiah), dengan perincian:
  1. Booking Fee sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  2. DP sebanyak Rp.127.257.954 (seratus duapuluh tujuh juta dua ratus limapuluh tujuh ribu sembilan ratus limapuluh empat rupiah,
  1. membayar kepada Penggugat atas kerugian yang telah Peggugat terima sejumlah:
  • Kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  • Kerugian immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus ribu rupiah)

Total Rp. 337.257.954,- (tiga ratus tigapuluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh  ribu sembilan ratus limapuluh empat rupiah)

terhitung sejak gugatan aquo perkara mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoor Beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat;
  2. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat membayar kepada Penggugat ganti rugi berupa bunga sebesar 10% (Sepuluh Persen) pertahun dari Rp.137.257.954,- (seratus tigapuluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh  ribu sembilan ratus limapuluh empat rupiah) terhitung sejak bulan Agutus 2020 hingga seluruhnya dibayar tunai dan lunas;
  3. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat membayar kepada Penggugat Uang paksa (Dwangsom) senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai melakukan kewajibannya melakukan pengembalian uang Booking Fee dan DP kepada Penggugat secara baik dan benar terhitung sejak gugatan aquo perkara mempunyal kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde);
  4. Menyatakan putusan aquo perkara dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi, Verzet, Derden Verzet atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Vooraad).
  5. apabila Pengadilan Negeri Kelas IA Khsusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak