| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad);
- Menyatakan sah berharga:
- Kuitansi Penerimaan Booking Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Para Tergugat dengan perincian sebagai berikut (Bukti P-1):
- pembayaran reservasi (tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tanggal 19 April 2019; dan
- pembayaran full booking tunai sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) pada tanggal 24 April 2019;
- Surat Permintaan Pesanan.
- Surat Pesanan.
- Kuitansi Down Payment:
|
No
|
Perincian
|
Tanggal
|
Jumlah
|
|
1
|
DP 1
|
16 Mei 2019
|
Rp10.604.814,-
|
|
2
|
DP 2
|
17 Juni 209
|
Rp10.604.814,-
|
|
3
|
DP 3
|
11 Juli 2019
|
Rp10.604.814,-
|
|
4
|
DP 4
|
13 Agustus 2019
|
Rp10.604.814,-
|
|
5
|
DP 5
|
09 September 2019
|
Rp10.604.814,-
|
|
6
|
DP 6
|
10 Oktober 2019
|
Rp10.604.814,-
|
|
7
|
DP 7
|
12 November 2019
|
Rp10.604.814,-
|
|
8
|
DP 8
|
10 Desember 2019
|
Rp10.604.814,-
|
|
9
|
DP 9
|
10 Januari 2020
|
Rp10.604.814,-
|
|
10
|
DP 10
|
HILANG
|
Rp10.604.814,-
|
|
11
|
DP 11
|
19 Maret 2020
|
Rp10.604.814,-
|
|
12
|
DP 12
|
10 Juli 2020
|
Rp10. 604.814,-
|
|
|
TOTAL DP
|
Rp.127.257.954
|
?
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk
- mengembalikan kepada Penggugat keseluruhan total uang yang telah dibayar Penggugat kepada Para Tergugat sebesar Rp.137.257.954,- (seratus tigapuluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus limapuluh empat rupiah), dengan perincian:
- Booking Fee sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- DP sebanyak Rp.127.257.954 (seratus duapuluh tujuh juta dua ratus limapuluh tujuh ribu sembilan ratus limapuluh empat rupiah,
- membayar kepada Penggugat atas kerugian yang telah Peggugat terima sejumlah:
- Kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Kerugian immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus ribu rupiah)
Total Rp. 337.257.954,- (tiga ratus tigapuluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus limapuluh empat rupiah)
terhitung sejak gugatan aquo perkara mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoor Beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat membayar kepada Penggugat ganti rugi berupa bunga sebesar 10% (Sepuluh Persen) pertahun dari Rp.137.257.954,- (seratus tigapuluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus limapuluh empat rupiah) terhitung sejak bulan Agutus 2020 hingga seluruhnya dibayar tunai dan lunas;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat membayar kepada Penggugat Uang paksa (Dwangsom) senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai melakukan kewajibannya melakukan pengembalian uang Booking Fee dan DP kepada Penggugat secara baik dan benar terhitung sejak gugatan aquo perkara mempunyal kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van Gewijsde);
- Menyatakan putusan aquo perkara dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi, Verzet, Derden Verzet atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Vooraad).
- apabila Pengadilan Negeri Kelas IA Khsusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aquo et bono)
|