INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
293/Pdt.G/2024/PN Bks | NURUL YAQIN | PT.Wahana Infonusa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 293/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
3.Menyatakan Penggugat bukan sebagai pihak dalam Perjanjian Kredit yang telah dibuat antara Tergugat dengan Turut Tergugat I ;
4.Menyatakan karena Penggugat bukan sebagai pihak dalam Perjanjian Kredit antara Tergugat dengan Turut Tergugat I, maka Turut Tergugat I tidak dapat melakukan penjualan lelang atas tanah dan bangunan milik keluarga Penggugat dengan data tanah : 1 (satu) bidang tanah berikut SHM No. 1506/Bahagia an. HAJI MISBAH BIN BASAR, seluas 1135 m2 terletak di Kp. Ujung Harapan, Jl. Ujung Harapan Bahagia RT. 003, RW.001, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (setempat dikenal dengan nama Kp. Ujung Harapan) ;
5.Menyatakan dalam hal antara Tergugat dengan Turut Tergugat I membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit, dan Tergugat telah memberikan jaminan berupa tanah dan bangunan, kemudian Tergugat kembali memberikan jaminan tanah dan bangunan milik keluarga Penggugat, maka Turut Tergugat I terlebih dahulu melakukan penjualan jaminan “ asset “ milik Tergugat ;
6.Menyatakan Turut Tergugat I tidak dapat melakukan penjualan melalui Turut Tergugat II atas “ asset “ milik keluarga Penggugat,sebelum Turut Tergugat I melakukan jaminan atas objek jaminan milik Tergugat sebagai Debitor ;
7.Menyatakan permohonan penjualan lelang atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II, yaitu 1 (satu) bidang tanah berikut SHM No. 1506/Bahagia an. HAJI MISBAH BIN BASAR, seluas 1135 m2 terletak di Kp. Ujung Harapan, Jl. Ujung Harapan Bahagia RT. 003, RW.001, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (setempat dikenal dengan nama Kp. Ujung Harapan, BATAL DEMI HUKUM ;
8.Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada Penggugat ;
9.Menyatakan karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugian, dengan rincian sebagai berikut :
9.1.Kerugian Materiil : 1 (satu) bidang tanah berikut SHM No. 1506/Bahagia an. HAJI MISBAH BIN BASAR, seluas 1135 m2 terletak di Kp. Ujung Harapan, Jl. Ujung Harapan Bahagia RT. 003, RW.001, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (setempat dikenal dengan nama Kp. Ujung Harapan). Luas tanah 1.135 m2 X Rp. 4.500.000,- /meter persegi Rp. 5.107.500.000,- (lima milliar seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
9.2.Kerugian Immateriil : Penggugat bukan sebagai Pihak dalam Perjanjian Kredit antara Tergugat dengan Turut Tergugat I, namun kemudian “ asset “ milik Penggugat diajukan permohonan lelang oleh Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II untuk dilelang dan diumumkan dalam Pengumuman lelang, maka Penggugat telah dirugikan, dengan nilai kerugian Immateriil Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
9.3.Total Kerugian Materiil dan Immateriil yaitu :
-Kerugian Materiil, Rp. 5.107.500.000,-
-Kerugian Immateriil, Rp. 50.000.000,-
Total Rp. 5.151.500.000,- (lima milliar seratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
10.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Kerugian Materiil kepada Penggugat :
-Kerugian Materiil, Rp. 5.107.500.000,-
-Kerugian Immateriil, Rp. 50.000.000,-
Total Rp. 5.151.500.000,- (lima milliar seratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
11.Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tunduk dan patuh dengan adanya Putusan Ini ;
12.Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan, verzet, banding, kasasi ataupun Peninjauan Kembali.
13.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang muncul karena adanya gugatan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |