Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
516/Pdt.G/2026/PN Bks IR ROSMAWATI USMAN PT.INTAN MULYA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 516/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IR ROSMAWATI USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Setiyo Utomo.SH.MH.CILIR ROSMAWATI USMAN
Tergugat
NoNama
1PT.INTAN MULYA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUHARTATI BA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1.  Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

3.  Menyatakan sah menurut hukum kwitansi pembelian sebesar Rp. 134.500..000,- (seratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang pada intinya dalam kwitansi tersebut Untuk Pembayaran Pembelian Unit Lelang SKM Bank BTN Cabang Bekasi berdasarkan unit di Bumi Bekasi Baru Blok D No.123 yang tertuang dalam kwitansi bukti pembayaran yang ditandatangani diatas materai oleh MAHYUMI di Serang tanggal 30 Juli 2019;

4. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Bojong Menteng JL.Meranti Utara I Blok D.Kav No.123, Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi

 

 

 

Provinsi Jawa Barat berukuran seluas  84 m?2; (delapan puluh empat meter persegi) sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan No.4905 atas  nama SUHARTATI, Bachelor, Of Arts dengan batas-batas :

 

  • Sebelah Utara berbatasan dengan   : 07817
  • Sebelah Timur berbatasan dengan   : Blok D.36/122
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jl. Meranti Utara I
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : Blok D.36/124

Menjadi atas mana PENGGUGAT di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi;

5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak