Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.G/2024/PN Bks ANDY PRATAMA MOHAMAD TAUFIK HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDY PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDINANSYAH, SHANDY PRATAMA
Tergugat
NoNama
1MOHAMAD TAUFIK HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum Surat Penawaran Harga Pekerjaan Rancang Bangun Rumah Bapak Andy Pratama  dengan Nomor : 01.04.01/SPH-RCG-RH/2022 tertanggal 17 Januari 2022.
3. Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum  SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA PROYEK PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL Nomor 02.04.01.2/SPK.RH.EX/2022 tertanggal 18 Januari 2022
4. Menyatakan sah, berharga  dan mengikat demi hukum SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH tertanggal 28 Desember 2022 dan tertanggal 29 Desember 2024.
5. Menyatakan sah, berharga dan mengikat demi hukum Surat Jasa Bantuan Hukum No. 008/SK-KHFT/I/2024 tanggal 26 Januari 2024.
6. Menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak melaksanakan prestasinya sesuai apa yang telah disepakati dan/atau diperjanjikan.
7. Menetapkan secara hukum biaya penyelesaian pembangunan rumah milik PENGGUGAT sebesar Rp. 400.000.000,-  (Empat ratus juta rupiah).
8. Menetapkan secara hukum biaya sewa rumah tempat tinggal PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
9. Menetapkan secara hukum biaya proses hukum berupa biaya operasional dan biaya profesional Advokat (Lawyer fee) sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah),   
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) atas biaya penyelesaian pembangunan rumah milik PENGGUGAT
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) atas pembayaran SEWA RUMAH yang ditempati PENGGUGAT. 
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah) atas pembayaran biaya operasional dan biaya profesional Advokat (Lawyer fee).
13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara a quo
14. MenghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta  rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
15. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
16. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak