INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2024/PN Bks | Purwadi teguh widodo | PT.Toyota Astra Finansial Services | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 153.850.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit No.2305123302 tanggal 02 September 2023;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);;
4. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya kerugian materil PENGGUGAT sebesar Rp. 153,850,000,- (seratus lima puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugaian immaterial sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalma perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |