Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
430/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. 1.JODI RAHMAT RAYNALDI alias JODI Bin ASHARI
2.BASTARA alias ABAS Bin OBING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 430/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5625 /M.2.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JODI RAHMAT RAYNALDI alias JODI Bin ASHARI[Penahanan]
2BASTARA alias ABAS Bin OBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa I JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI bersama dengan terdakwa II  BASTARA Alias ABAS Bin OBING pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Villa Mas Garden Blok F Rt.007/009, Kelurahan Perwira Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil sesuatu barang berupa 1   (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Tahun 2023 dengan No.Pol. B-5760 KCE Noka : MH1JM9128PK981135 Nosin : JM91E2978901 an. DNANDI SAPUTRA yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi DNANDI SAPUTRA dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut  dilakukan oleh para  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa I  JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI menghubungi terdakwa II  BASTARA Alias ABAS Bin OBING melalui aplikasi pesan Whatsapp dan mengajak untuk mengambil barang milik orang lain dengan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya, atas ajakan dari terdakwa I  JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI tersebut terdakwa II  BASTARA Alias ABAS Bin OBING menyetujuinya dengan janji bertemu di depan gang rumah terdakwa II. Selanjutnya sekitar jam 14.30 Wib dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125cc warna biru dongker dengan No.Pol B-5483 KBZ milik terdakwa I bertemu dengan terdakwa II dimana selanjutnya terdakwa I membonceng terdakwa II dibelakang dan mereka langsung keliling-keliling di sekitaran daerah Bekasi, setelah keliling-keliling dan melewati Perumahan Villa Mas Garden Bekasi Utara kemudian terdakwa I dan terdakwa II melihat ada 1  (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Tahun 2023 dengan No.Pol. B-5760 KCE Noka : MH1JM9128PK981135 Nosin : JM91E2978901 milik saksi DNANDI SAPUTRA yang sedang terparkir di depan rumah. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II memutar kendaraan sekali lagi untuk melihat situasi di lingkungan tersebut. Setelah melihat situasi lingkungan yang sepi terdakwa I  langsung memutar balik motor yang mereka kendarai lalu langsung masuk kedalam gang dimana gang tersebut berada di samping rumah yang ada sepeda motor Honda Beat warna biru tersebut;
  • Bahwa setelah terdakwa I dan terdakwa II berada di dalam gang tersebut dengan kondisi motor masih menyala dan motor dihadapkan ke luar gang terdakwa I JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor Honda Beat warna biru tersebut, kemudian dengan berbekal alat-alat yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa  I berupa 1 (satu) buah kunci leter Y,  2 (dua) buah mata kunci, 1 (satu) buah magnet dan terdakwa I langsung merusak blok kunci motor tersebut menggunakan kunci letter Y secara paksa hingga rusak dan langsung menusuk dan memutar hingga motor tersebut menyala, sedangkan terdakwa  II langsung mengambil alih sepeda motor sambil duduk mengawasi situasi dan kondisi di sekitarnya. Setelah menunggu sekitar 5 menitan akhirnya terdakwa I JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI berhasil menyalakan 1   (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Tahun 2023 tersebut dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan diikuti oleh terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna biru dongker milik  terdakwa I;

 

  • Bahwa setelah sepeda motor Honda Beat warna biru tersebut dalam kekuasaan mereka, para terdakwa berhenti di sebuah warung yang berjarak 1-2 Km untuk membeli minum dan terdakwa I memfoto sepeda motor Honda Beat warna biru untuk ditawarkan kepada saksi FIKRI PIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dihubungi melalui aplikasi pesan Whatsapp seharga Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) namun ditawar oleh saksi FIKRI PIRMANSYAH dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan mereka membuat janji bertemu di daerah Tambelang Kabupaten Bekasi;

 

  • Bahwa setelah terdakwa I  JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI dan terdakwa II  BASTARA Alias ABAS Bin OBING sampai  di daerah Tambelang Kabupaten Bekasi sekitar pukul 18.00 WIB kemudian mereka mencari warung untuk janji bertemu dengan saksi FIKRI PIRMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan langsung menyerahkan 1   (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Tahun 2023 dengan No.Pol. B-5760 KCE Noka : MH1JM9128PK981135 Nosin : JM91E2978901 kepada saksi FIKRI PIRMANSYAH selanjutnya saksi FIKRI PIRMANSYAH menyerahkan uang tunai kepada terdakwa I sesuai harga yang disepakati sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan disaksikan oleh terdakwa II BASTARA Alias ABAS Bin OBING dimana dari hasil menjual sepeda motor milik saksi DNANDI SAPUTRA tersebut terdakwa I JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI mendapatkan bagian uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uangnya terdakwa I pergunakan untuk keperluan sehari-hari, bayar kontrakan dan mengkonsumsi shabu sedangkan terdakwa II BASTARA Alias ABAS Bin OBING mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang terdakwa II gunakan untuk keperluan sehari-hari, sedangkan sisa uang tersebut terdakwa I dan terdakwa II gunakan untuk membelli rokok dan membeli makan dalam perjalanan pulang;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa I JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI pernah mengambil motor milik orang lain sebanyak 31 (tigapuluh satu) kali dimana sebagian dilakukan bersama dengan terdakwa II  BASTARA Alias ABAS Bin OBING;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I  JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI bersama dengan terdakwa II  BASTARA Alias ABAS Bin OBING mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan No.Pol. B-5760 KCE Noka : MH1JM9128PK981135 Nosin : JM91E2978901 milik saksi DNANDI SAPUTRA tersebut untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan, dimana ketika terdakwa I  JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI bersama dengan terdakwa II  BASTARA Alias ABAS Bin OBING mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi DNANDI SAPUTRA, sehingga akibat perbuatan terdakwa I  JODI RAHMAT RAYNALDI Alias JODI Bin ASHARI bersama dengan terdakwa II  BASTARA Alias ABAS Bin OBING tersebut saksi DNANDI SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar                                         Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya