Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.B/2024/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. ABE SETIO Bin ABDUL ROZAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 392/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–4829/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABE SETIO Bin ABDUL ROZAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM – 179/II/BKASI/07/2024

 

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

ABE SETIO Bin ABDUL ROJAK

 

Tempat Lahir  

:

Indramayu

 

Umur / Tanggal Lahir

:

19 tahun/ 30 April 2005

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia,

 

Tempat Tinggal

:

Blok Mungkuk Rt 007 Rw 002, Kelurahan Tamiyangsari, Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

 

Pendidikan     

:

-

 

  1. PENAHANAN

Penyidik  Polri

Perpanjangan Kejari

Penuntut Umum

:

:

:

Sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d 15 Juni 2024

 Sejak tanggal 16 Juni 2024 s/d  25 Juli  2024

 Sejak tanggal 23 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024

 

  1.  DAKWAAN :

 

Pertama

 

--------Bahwa ia terdakwa ABE SETIO Bin ABDUL ROJAK pada hari Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 Wib  atau pada waktu lain dalam pada bulan Mei 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Warkop ABG, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ” dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 Wib terdakwa bersama sama saksi Bandiyono Bin Warta, saksi Muhammad Faisal  dan sedang berada di Warkop ABG, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi  saksi Muhammad Faisal 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI atas nama IYOH milik saksi Bandiyono (DPB) untuk diantarka oleh terdakwa untuk pulang kerumah saksi  saksi Muhammad Faisal kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI atas nama IYOH milik saksi Bandiyono dengan memboncengi saksi Muhammad Faisal setelah terdakwa mengantarakan saksi Muhammad Faisal, lalu terdakwa kembali di Warkop ABG, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi bertemu dengan saksi Bandiyono
  • Pada pukul 06.00 Wib terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI kepada saksi Bandiyono dengan alasan untuk pulang kerumahnya yang beralamatkan di tembok bolong atau Rongsong Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi untuk mengambil celananya lalu saksi Bandiyono memberikan pinjaman  sepedanya kepada terdakwa selanjutnya terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI milik saksi Bandiyono kedaerah perbatasan Cikarang – Karawang
  • Pada pukul 13.00 Wib diwarung daerah perbatasa Cikarang –karawang terdakwa memposting  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI milik saksi Bandiyono di market Facebook milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual tanpa izin dari  saksi Bandiyono lalu tidak berapa lama terdakwa bertemu dengan pembeli yang tidak dikenal dengan terdakwa dan terdakwa menjual   1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI milik saksi Bandiyono dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) selanjutnya  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI milik saksi Bandiyono diserahkan oleh terdakwa kepada pembeli yang tidak dikenal oleh terdakwa.
  • Pada hari minggu tanggal 26 Mei 2024 Sekira pukul 11.00 Wib terdakwa sedang berada di depan toko sepeda Mega Jaya Jl Sultan Hasanudin No 30 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi kemudia dilihat oleh saksi Bandiyono bersama sama dengan saksi Abdul Jabar lalu terdakwa langsung ditangkap dan diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut 
  • Akibat perbuatn terdakwa saksi mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI.

 

-------Perbuatan ia terdakwa ABE SETIO Bin ABDUL ROJAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

        

         Atau

Kedua

 

----------- Bahwa ia terdakwa ABE SETIO Bin ABDUL ROJAK pada hari Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 Wib  atau pada waktu lain dalam pada bulan Mei 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Warkop ABG, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ” dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 Wib terdakwa bersama sama saksi Bandiyono Bin Warta, saksi Muhammad Faisal  dan sedang berada di Warkop ABG, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi  saksi Muhammad Faisal 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI atas nama IYOH milik saksi Bandiyono (DPB) untuk diantarka oleh terdakwa untuk pulang kerumah saksi  saksi Muhammad Faisal kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI atas nama IYOH milik saksi Bandiyono dengan memboncengi saksi Muhammad Faisal setelah terdakwa mengantarakan saksi Muhammad Faisal, lalu terdakwa kembali di Warkop ABG, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi bertemu dengan saksi Bandiyono
  • Pada pukul 06.00 Wib terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI kepada saksi Bandiyono dengan alasan untuk pulang kerumahnya yang beralamatkan di tembok bolong atau Rongsong Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi untuk mengambil celananya lalu saksi Bandiyono memberikan pinjaman  sepedanya kepada terdakwa selanjutnya terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI milik saksi Bandiyono kedaerah perbatasan Cikarang – Karawang
  • Pada pukul 13.00 Wib diwarung daerah perbatasa Cikarang –karawang terdakwa memposting  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI milik saksi Bandiyono di market Facebook milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual tanpa izin dari  saksi Bandiyono lalu tidak berapa lama terdakwa bertemu dengan pembeli yang tidak dikenal dengan terdakwa dan terdakwa menjual   1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI milik saksi Bandiyono dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) selanjutnya  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI milik saksi Bandiyono diserahkan oleh terdakwa kepada pembeli yang tidak dikenal oleh terdakwa.
  • Pada hari minggu tanggal 26 Mei 2024 Sekira pukul 11.00 Wib terdakwa sedang berada di depan toko sepeda Mega Jaya Jl Sultan Hasanudin No 30 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi kemudia dilihat oleh saksi Bandiyono bersama sama dengan saksi Abdul Jabar lalu terdakwa langsung ditangkap dan diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut 
  • Akibat perbuatn terdakwa saksi mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi T 2100 OI.

 

 

-------Perbuatan ia terdakwa ABE SETIO Bin ABDUL ROJAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya