Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
442/Pdt.G/2024/PN Bks RUIHAH PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 442/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUIHAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASTARMAN GINTING, S.H., M.H.RUIHAH
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani (Persero),
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan Tergugat tidak mempunyai itikad baik 
4.Membatalkan semua isi perjanjian kredit akta hak tanggungan yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat
5.Menghukum TERGUGAT  untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial kepada    PENGGUGAT    sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
7.Menghukum TERGUGAT  untuk mengembalikan objek jaminan tanah dan bangunan Sertifikat Hak No. 4564. Luas 102 M2. Atas nama Penggugat, ( RUHIAH)  yang beralamat di Jl. Tipar Cakung 39. Kel. Sukaputa. Kec. Cilincing. Kota Jakarta Utara Propinsi DKI Jakarta .
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding ataupun kasasi;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak